Permintaan itu disampaikan karena ada ketidaksesuaian antara pernyataan Pemerintah Provinsi DKI soal nilai anggaran PMP dan nilai anggaran PMP yang tercantum dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Triwisaksana menuturkan, Pemprov menyebut nilai anggaran PMP untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Rp 1,4 triliun, sementara yang tercatat pada KUA PPAS sebesar Rp 500 miliar. Menurut Triwisaksana, anggaran Rp 1,4 triliun untuk PMP bisa disetujui setelah nilai anggaran pada KUA PPAS direvisi menjadi Rp 1,4 triliun.
"DPRD enggak bisa bahas anggaran yang enggak ada di dokumen resminya. Silakan ajukan revisi," ujar Triwisaksana, Jumat (2/8/2013) sore.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin mengungkapkan, disetujui atau tidaknya KUA PPAS itu bergantung pada rapat pembahasan antara Pemprov DKI dan Komisi B DKI. Selamat menjelaskan, rapat pembahasan sudah dilakukan beberapa kali, tetapi belum mencapai hasil final.
"Proposal modal itu dilihat, anggarannya berapa, turunannya apa-apa saja. Return-nya bagi Pemprov apa. Dari situ kelihatan modal yang diberikan layak atau tidak," terang Selamat.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI berencana memberikan anggaran PMP sebesar Rp 1,4 triliun kepada PT Jakpro untuk mendukung program kerja PT Jakpro, antara lain sebagai penyedia lahan rumah susun untuk pengembang properti. Namun, DPRD menilai anggaran tersebut terlalu besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.