Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2013, 06:26 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sabtu (3/8/2013), kemungkinan Hercules Rozario Marcal akan bebas dari tahanan. Namun, ada kemungkinan pula kebebasan hanya akan dihirup sesaat oleh Hercules.

"Jaksa janjiin-nya (Hercules dibebaskan) besok (Sabtu) pagi jam 08.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu dini hari. Namun, Hengky mengatakan, begitu Hercules dibebaskan dari tahanan, polisi akan melakukan penangkapan untuk kasus berbeda.

"Besok pagi (Hercules bebas) akan kami jemput dan bawa langsung ke Polres Jakarta Barat," tegas Hengky. Dia menolak membeberkan detail rencana penangkapan itu. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, kasus yang akan dikenakan kepada Hercules untuk penangkapan sesudah pembebasan ini adalah kasus pemerasan.

Sementara itu, suasana di depan ruang tahanan narkoba Mapolda Metro Jaya, tempat Hercules ditahan, sampai dengan Sabtu pukul 00.30 WIB, terlihat masih dijaga oleh satu regu petugas Brimob bersenjata lengkap. Ada pula sejumlah pihak kepolisian dari Unit Jatanras Polda yang tampak mengenakan penutup wajah dan rompi anti peluru dengan membawa senjata lengkap pula.

Pemerasan bukan kasus baru

Saat pertama kali ditangkap oleh polisi dan berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan, Hercules dikenakan delik pelanggaran lima pasal. Kelimanya adalah pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 Ayat 214 (1) KUHP juncto 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Namun, dalam sidang perdana pembacaan dakwaan pada Senin (30/5/2013), jaksa penuntut umum Fajar Sutristriawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal saja, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 214 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas.

Adapun pelanggaran atas pasal tentang pemerasan dan kepemilikan senjata api tidak dikenakan. HIlangnya kedua pasal karena dinilai tidak ada cukup bukti untuk menjerat Hercules lantaran pemerasan tidak dilakukan oleh Hercules dan senjata api yang ditemukan saat penggeledahan rumah Hercules adalah milik salah satu anak buah Hercules.

Dalam proses rangkaian persidangan dan berdasarkan keterangan-keterangan saksi, jaksa akhirnya hanya menuntut Hercules dengan pelanggaran Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas dengan tuntutan enam bulan penjara.

Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013), Hercules akhirnya hanya dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Hercules bersalah karena terbukti melanggar Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gantikan Gembong Warsono, Pantas Nainggolan Ditunjuk jadi Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta

Gantikan Gembong Warsono, Pantas Nainggolan Ditunjuk jadi Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta

Megapolitan
Pintu Masuk GBK Ditutup karena Ada Perayaan Natal, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK

Pintu Masuk GBK Ditutup karena Ada Perayaan Natal, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK

Megapolitan
LRT Perketat Penjagaan di Dalam Kereta Imbas Aksi Vandalisme

LRT Perketat Penjagaan di Dalam Kereta Imbas Aksi Vandalisme

Megapolitan
Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa: Membunuh secara Bergilir Sambil Direkam

Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa: Membunuh secara Bergilir Sambil Direkam

Megapolitan
Jenazah Wanita di Cikarang Timur Diduga Telah Meninggal Dunia 4 Hari

Jenazah Wanita di Cikarang Timur Diduga Telah Meninggal Dunia 4 Hari

Megapolitan
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang Timur: Tubuh Ditutupi Selimut, Tangan, Kaki, dan Mulut Dilakban

Geger Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang Timur: Tubuh Ditutupi Selimut, Tangan, Kaki, dan Mulut Dilakban

Megapolitan
Jasad Perempuan Terikat Lakban di Cikarang Diduga Tewas Diracun Pacarnya

Jasad Perempuan Terikat Lakban di Cikarang Diduga Tewas Diracun Pacarnya

Megapolitan
Motif Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Belum Terungkap, Ini Langkah Polisi

Motif Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Belum Terungkap, Ini Langkah Polisi

Megapolitan
RS Polri Tak Temukan Tanda Kekerasan pada Mayat Perempuan Terlakban di Cikarang Timur

RS Polri Tak Temukan Tanda Kekerasan pada Mayat Perempuan Terlakban di Cikarang Timur

Megapolitan
LRT Jabodebek Perbaiki Kursi Penumpang yang Bolong akibat Vandalisme

LRT Jabodebek Perbaiki Kursi Penumpang yang Bolong akibat Vandalisme

Megapolitan
Polisi: Panca Sengaja Menata Mainan Kesukaan 4 Anaknya Usai Membunuh

Polisi: Panca Sengaja Menata Mainan Kesukaan 4 Anaknya Usai Membunuh

Megapolitan
Polisi Gandeng Ahli Psikologi untuk Dalami Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Polisi Gandeng Ahli Psikologi untuk Dalami Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Polisi: Jenazah Perempuan di Cikarang Ditutupi Selimut, Bukan di Dalam Kardus

Polisi: Jenazah Perempuan di Cikarang Ditutupi Selimut, Bukan di Dalam Kardus

Megapolitan
Foto Viral Kursi Penumpang LRT Jabodebek Bolong, Diduga Vandalisme

Foto Viral Kursi Penumpang LRT Jabodebek Bolong, Diduga Vandalisme

Megapolitan
Jenazah 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri Kramatjati Kemarin

Jenazah 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri Kramatjati Kemarin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com