Kalau memang untuk kepentingan hukum, Joao menjamin Hercules tidak akan melawan. "Kalau ada penangkapan yang tidak sesuai, tinggal kami (ajukan) pra-peradilan," ujarnya.
Sama seperti keterangan dari kepolisian, Joao juga mendapat informasi bahwa kliennya akan dibebaskan pada Sabtu (3/8/2013) pagi. Info tersebut datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Sutristriawan yang selama ini memang menangani kasus Hercules.
Hercules ditangkap pada 8 Maret 2013. Saat itu, dia bersama dengan para anak buahnya membubarkan apel jajaran Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat. Perbuatannya itu dianggap sebagai bentuk upaya melawan petugas hukum.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013), Hercules hanya dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Hercules dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas kepolisian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.