JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan dijerat pasal pencucian uang, Hercules Rozario Marshall terancam penjara hingga 20 tahun. Jauh lebih lama daripada masa penahanan kasus sebelumnya.
"Selama ini, premanisme hanya dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum di dalam KUHP. Praktik pencucian uang yang dilakukan Hercules akan kami evaluasi lebih lanjut, berikut aset-aset miliknya, supaya bisa kami pidanakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolrestro Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran, Sabtu (3/8/2013) siang.
Menurut Fadil, dari hasil penyelidikan, Hercules memeras korbannya, lalu mengaburkan asal-usul harta benda tersebut. Dengan tindakan itu, menurut Fadil, Hercules sudah bisa disebut melakukan pencucian uang.
"Ada denda juga Rp 10 miliar karena untuk kasus pencucian uang yang diberlakukan bukan hanya hukuman badan, tapi juga hukuman kekayaannya. Sementara untuk Pasal 368 KUHP, hukumannya relatif kecil, hanya delapan tahun penjara," papar Fadil.
Fadil mengatakan, polisi akan membawa bukti-bukti pencucian uang dan pemerasan yang dilakukan Hercules.
"Ada bukti transfer dan bukti uang korban. Tentu, saksi-saksi dan pelapor akan kami lindungi demi keselamatan mereka," jelas Fadil.
Menurut Fadil, Hercules sudah melakukan pencucian uang dengan nominal sebesar lebih kurang Rp 1 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
"Jumlah konkretnya saya tidak tahu, tapi ada satu laporan pemerasan, di mana di situ tercantum Hercules memeras sebesar Rp 960 juta. Itu baru satu kasus. Masih ada tiga laporan lain," ujar Fadil. (Banu Adikara)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.