Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Tuntas Jaringan Pembuat Surat Uji Kir Bodong

Kompas.com - 06/08/2013, 07:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengakuan direksi PT Metro Mini yang membenarkan sebagian bus milik anggotanya beroperasi berbekal surat lolos uji kir bodong diapresiasi banyak pihak. Konsekuensi hukum pasti akan diterima dan harus dijalani oleh para pelanggar.

Untuk itu, baik Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun kepolisian diminta tidak berhenti pada anggota PT Metro Mini, tetapi mengusut kemungkinan oknum dari instansi lain yang turut terlibat.

”Tragedi metromini akibat kelalaian pemimpin Jakarta di masa lalu yang tidak peduli akan transportasi umum. Manajemen Metro Mini yang merasa dirugikan selama ini karena menjadi obyek permainan oknum Dishub di bagian uji kir harus berani melaporkannya supaya ada tindakan tegas pula bagi mereka,” kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno.

Djoko menyayangkan sikap Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan polisi yang tidak sigap, padahal kecelakaan yang merenggut nyawa yang melibatkan angkutan umum bus sedang, termasuk metromini, telah beberapa kali terjadi.

Perlu digarisbawahi bahwa kasus bus bobrok dan tak laik jalan, tetapi memiliki surat lolos uji kir, tidak hanya menimpa metromini, tetapi juga angkutan lain, seperti kopaja dan koantas bima.

Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, meminta Dinas Perhubungan melakukan pembersihan terhadap anggotanya yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam uji kir.

”Uji kir bodong ini tidak hanya terjadi pada metromini atau angkutan umum bus sedang, tetapi juga semuanya, termasuk angkutan barang. Ini adalah suatu jaringan yang kokoh karena telah berjalan bertahun-tahun tak tersentuh hukum,” katanya.

Lompatan

Djoko menambahkan, nyawa pengguna jalan dan penumpang telah menjadi taruhan. Hak warga untuk mendapat angkutan umum yang layak tidak pernah terpenuhi. Tulus menyarankan agar dilakukan lompatan pembenahan dalam menyelenggarakan uji kir.

”Mengapa tidak diberikan saja wewenang itu kepada pihak swasta sehingga bisa lebih profesional,” kata Tulus.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membenahi sistem uji kir. Pihaknya kini juga membantu mengatasi masalah metromini, termasuk masalah bus yang tak laik jalan dan kisruh yang terjadi di internal manajemen.

Segera setelah Lebaran, Organda akan memfasilitasi pertemuan antarkelompok yang tak sepaham di metromini. Dinas Perhubungan diharapkan datang sebagai langkah awal membenahi manajemen angkutan umum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penahanan bertambah

Walau mendapat protes pemilik dan pengemudi angkutan umum, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meneruskan penertiban kendaraan tidak laik jalan. Jumlah kendaraan yang ditahan bertambah, dari sebelumnya hanya didominasi metromini, kini mulai merambah angkutan lain. Paling tidak ada 96 kendaraan yang ditahan dalam satu bulan terakhir di Jakarta.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, angkutan penumpang yang ditahan dalam sebulan terakhir terdiri dari 45 metromini, 7 kopaja, 44 bajaj, taksi, mikrolet, dan bus besar. Angkutan-angkutan itu ditahan karena tidak laik jalan dan sebagian besar pemilik memalsukan dokumen masa uji.

Dari semua kendaraan itu, 11 metromini dilepaskan karena telah melalui proses persidangan. Pemilik bus telah mendapat hukuman dan menandatangani kesepakatan memperbaiki kendaraannya. Bus itu belum bisa dioperasikan karena pemilik harus memperbaiki kondisi bus terlebih dahulu.

”Jika belum memperbaiki kondisi bus dan dioperasikan melayani penumpang, sanksinya akan semakin berat. Bus langsung ditahan dan tidak dilepaskan lagi,” kata Sunardi.

Selain terancam hukuman administratif, pemilik kendaraan yang memalsukan dokumen masa uji terancam hukuman pidana. Sanksi administratif dijatuhkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sementara sanksi pidana dijatuhkan sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (NEL/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com