"Prinsip pengundian ya untung-untungan untuk dapat lokasi kios. Kalau beruntung, pedagang bisa dapat posisi di pinggir. Setelah diundi, pedagang sudah bisa berdagang di Blok G," kata Kepala Blog G Tanah Abang.
Namun, sebelum masuk ke tahap pengundian, PKL yang sudah mendaftar harus melakukan daftar ulang. Pendaftaran ulang ini berlangsung mulai Senin (12/8/2013) ini hingga Jumat (16/8/2013).
"Jadi, jumlah PKL yang telah mendaftar sebanyak 931, yang akan diminta untuk melakukan daftar ulang tempat usaha di PD Pasar Jaya Blok G Pasar Tanah Abang," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Ratnaningsih, Minggu (11/8/2013).
Pendaftaran ulang itu dimulai pukul 09.00 sampai 15.00 di PD Pasar Jaya Blok G Lantai 4 Tanah Abang. PKL yang mendaftar ulang itu, kata dia, hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Pendaftaran ulang itu akan dilayani oleh tim terpadu, yang terdiri dari Sudin KUMKMP Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Kebon Kacang, Kelurahan Kampung Bali, tokoh masyarakat, dan PD Pasar Jaya Blok G Tanah Abang.
"Intinya yang diutamakan adalah pedagang lama, ber-KTP DKI. Setelah semua pendaftar selesai proses verifikasi administrasi, maka baru dilakukan undian lokasi kios," kata Ratna.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.