"Tempat mereka berdagang itu kan jalan umum, semestinya tidak diperbolehkan jualan. Kalau memaksakan, bisa dipidana dan dikenai banyak pasal KUHP,'' tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8/2013).
Hal tersebut setidaknya berkaitan dengan penertiban PKL di kawasan Pasar Tanah Abang pada Minggu (11/8/2013). Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Polri, dan TNI.
PKL yang kembali berjualan setelah penertiban itu akan dibawa ke meja hijau, terhitung sejak Senin (12/8/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.