"Sampai Senin, 12 Agustus 2013, dari 43 SKP D di lingkungan Pemprov DKI, SKPD yang menerima dan melapor baru 4 SKPD," ujarnya melalui siaran persnya pada Rabu (14/8/2013) kemarin.
Empat SKPD tersebut adalah Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta dengan jumlah perusahaan pemberi CSR sebanyak 19 perusahaan. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dengan jumlah perusahaan pemberi CSR sebanyak 19 perusahaan. Dinas Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta dengan tiga perusahaan pemberi CSR. Terakhir adalah Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakartadengan 13 perusahaan pemberi CSR.
Endang menjelaskan, dari keempat SKPD itu, hanya satu SKPD yang bentuk CSR diberikan dalam bentuk uang dengan total nilai sementara, Rp 8.340.660.445,37, yakni Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Sedangkan SKPD lainnya, bentuk CSR hanya berbentuk barang saja.
"Kita rilis data ini sesuai Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2013 tentang CSR tanggal 18 Juni 2013. Semua kepala SKPD/UKPD melapor penggunaan dan pemanfaatan bantuan dari CSR kepada gubernur melalui Kepala BPKD," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.