Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Lawan Politik Kita Ciptakan "Ahok Vs PKL"

Kompas.com - 15/08/2013, 09:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kesal dituding kalau DKI anti-pedagang kaki lima (PKL), Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak terima. Dia balik menuding ada pihak-pihak yang menciptakan pandangan karena tidak menyukai kepemimpinan Basuki bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Kita bukan anti-PKL. Cuma kan lawan (politik) kita keluarnya 'Ahok vs PKL'... dan bikin PKL benci sama kita," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Padahal, menurut Basuki, pedagang asli Tanah Abang bersikap baik dan menginginkan kelancaran relokasi. Sementara itu, menurut dia, PKL yang menolak untuk direlokasi hingga menggedor-gedor pagar Balaikota menolak relokasi bukanlah pedagang asli. Mereka hanya pedagang musiman atau hanyalah pendemo yang dibayar oleh beberapa pihak.

Saat beberapa pedagang asli Tanah Abang mendatangi Basuki, ia bertanya sudah berapa lama berdagang di Tanah Abang. Basuki kemudian menjelaskan, kalau mereka sudah berdagang sampai puluhan tahun, apakah pernah Pemprov DKI memberikan solusi relokasi dan membebaskan biaya sewa kios selama enam bulan pertamanya.

"Cuma era Pak Jokowi saja yang ada. Jadi, mana yang bilang Pak Jokowi tidak pro-PKL? Mana mungkin beliau tidak pro. Dia saja kalau makan sukanya di PKL, kok," kata Basuki.

Hanya, ia tidak menginginkan pedagang berusaha menduduki lahan negara. Pemprov DKI pun telah berkomitmen untuk menegakkan peraturan yang ada. Keberadaan PKL di Jakarta telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Para penghuni ilegal tanah negara itu akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila pedagang masih memilih bertahan untuk berdagang di jalan, mereka hanya tinggal memilih untuk membayar denda sesuai yang ditulis di dalam perda tersebut atau dikurung selama beberapa hari.

"Kita masih gunakan perda. Kalau kita pakai UU Lalu Lintas, bisa lebih tinggi sanksinya, kena denda bisa sampai Rp 50 juta. Kita begitu saja prinsipnya," kata alumnus Universitas Trisakti itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com