Dari pemeriksaan dan barang bukti yang didapat polisi, keduanya dipastikan memenuhi unsur pemerasan dan dianggap melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, dua orang itu terbukti melakukan pemalakan terhadap para pedagang kaki lima serta terhadap pengendara yang parkir di kawasan tersebut. Karena itu, kata Herry, dua orang itu akan diproses secara hukum yang berlaku.
"Sementara sisanya, 46 orang lainnya, akan kami bina setelah kami data. Mereka kami kembalikan ke keluarga, namun sebelumnya membuat surat pernyataan untuk tidak menjadi tukang parkir liar lagi atau 'pak ogah' di kawasan Tanah Abang," kata Herry kepada Warta Kota, Kamis (15/8/2013).
Menurut Herry, 46 orang ini tidak terbukti melakukan pemerasan atau pelanggaran hukum lain. Namun, jika ke depan mereka kedapatan masih beroperasi di kawasan Tanah Abang, pihaknya akan kembali menindak mereka dan langsung memproses hukumnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, 48 orang yang diduga preman ini menjalani berbagai profesi, mulai dari pengurus dan menarik iuran PKL, pengurus parkir liar, termasuk memalak kendaraan yang lewat di jalan sekitar Tanah Abang, timer angkutan umum, hingga pengurus sekuriti atau jasa keamanan pasar. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.