Karteng baru saja membuka lapak dagangannya di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada pukul 08.00, sehabis belanja di Pasar Angke. Sekitar pukul 10.00, petugas Satpol PP meminta Karteng untuk ikut ke kelurahan. Masih beruntung, lapak dan buah dagangannya tidak ikut disita.
"Niatnya mau dagang. Buka jam delapan, tapi belum ada yang laku. Jam sepuluh udah diangkut Satpol PP," ujar Karteng di halaman Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2013).
Karteng dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp 100.000 dan biaya perkara Rp 2.000. Namun, dia tidak bisa membayar denda tersebut karena tidak membawa uang. Dia pun meminjam uang kepada Harnoto, salah seorang petugas Satpol PP.
Harnoto membenarkan bahwa dirinya menalangi biaya denda. "Iya, tapi mau diganti kok. Makanya, dia (Karteng) enggak pulang kan. Temannya lagi ngambilin duit," aku Harnoto.
Sudah sekitar 20 tahun Karteng berdagang di Tanah Abang. Ia benar-benar kaget ketika ada sidang tipiring. Selama ini, pasca-penertiban, ia bisa berjualan seperti biasanya. Ia tak mengira pedagang kecil seperti dirinya juga diperkarakan dan dikenai sanksi.
Menurutnya, berdagang buah tak menghasilkan banyak keuntungan. Dari modal Rp 300.000, keuntungannya sekitar 30 persen. Itu pun masih menanggung risiko buah akan busuk jika tak terjual.
"Kirain kayak dulu-dulu, habis Lebaran masih bisa dagang, bebas," kelakar Karteng.
Selain Karteng, pedagang yang ikut menjalani sidang tipiring hari ini di antaranya Surana (48) pedagang martabak, Kosim (40) penjual gado-gado, Mulyani pedagang gorengan, Sanawi penjual minuman, Toto pedagang buah, serta Bambang Jasmin penjual kardus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.