Kepala Seksi Operasional dan Penegakan Hukum Satpol PP Jakarta Pusat J Situmorang mengatakan, bantuan hukum berfungsi sebagai pendamping PKL selama persidangan. Hal itu ditujukan agar sanksi yang diterima PKL sesuai dengan pelanggarannya dan tidak terlalu berat.
"Bantuan hukum itu dari Wali Kota Jakarta Pusat," kata Situmorang, Kamis (15/8/2013).
Situmorang mengatakan, tim sidang terdiri dari Pengadilan Jakarta Pusat, Kejaksaan, pejabat pegawai negeri sipil, koordinator PPNS, dari Polda Metro Jaya, serta bantuan hukum dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakarta Pusat). Satpol PP berpatroli dan menggiring pedagang berikut lapaknya sebagai barang bukti di persidangan.
Dari pantauan Kompas.com di halaman Kantor Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, proses sidang berjalan lancar. Setidaknya ada tujuh PKL yang diciduk Satpol PP dan disidang di Kebon Kacang.
Surana (48), pedagang martabak, telah menjalani sidang tipiring dan membayar denda Rp 100.000 serta biaya perkara Rp 2.000. Itu jauh lebih ringan dari peraturan yang tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, di mana denda yang dibayar bisa mencapai Rp 50 juta.
Pedagang lain, Karteng (50), juga diwajibkan membayar denda sama dengan Surana. Setelah menandatangani surat pernyataan tidak akan kembali berdagang di jalan, para pedagang bisa mendapatkan alat-alat produksinya kembali.
Operasi yustisi bagi para PKL itu digelar untuk kali kedua di Kelurahan Kebon Kacang. Operasi serupa akan digelar pada Kamis (22/8/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.