Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Jangan Takut Melaporkan Preman

Kompas.com - 18/08/2013, 14:44 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kasat Reskrim Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi mengatakan, istilah preman tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu, pihaknya tidak bisa begitu saja menangkap orang yang dicap sebagai preman. Menurutnya, harus ada laporan dari masyarakat bahwa orang yang dicap preman tersebut memang melakukan pelanggaran hukum. Dia menjamin, masyarakat yang melaporkan identitasnya akan dirahasiakan dan dilindungi oleh polisi.

"Laporkan saja, jika (preman) melakukan pemerasan, maka nanti akan kita kenakan pasal pemerasan. Pelapornya akan dilindungi. Polisi yang akan bertindak sebagai pelapor," jelasnya, Jumat (16/8/2013).

Polres Metro Jakarta Barat, kata Hengki, sedang berusaha menciptakan wilayah yang bebas preman. Melalui pembentukan tim pemburu preman, pihaknya siap memberantas preman yang meresahkan. Demi menyukseskan hal tersebut, polisi tak akan takut meski ada kelompok preman membawa personel yang banyak. Selain itu, pihak kepolisian juga tidak akan segan meringkus pimpinan kelompok preman yang meresahkan.

"Berapa pun jumlahnya, kita tangkap. Seperti kelompok Hercules, mereka merasa banyak, kita bawa banyak juga. Kita tangkap juga bosnya, supaya anak buahnya enggak sok-sokan pada polisi," ujarnya.

Tim pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat sejauh ini telah meringkus 308 orang preman dari 7 kelompok yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat. Ketujuh kelompok preman yang tertangkap itu berasal dari grup yang terikat atas kedaerahan maupun organisasi kemasyarakatan.

Dari data yang diperoleh Kompas.com, 308 orang tersebut terdiri atas 144 orang dari ormas Laskar Merah Putih, 99 orang dari kelompok Rais Kei, 45 orang dari kelompok Hercules, 9 orang dari ormas Front Betawi Rempug, 4 orang dari ormas Pemuda Pancasila, 4 orang dari ormas BPPKB, dan 3 orang dari Forkabi.

Tim Pemburu Preman merupakan unit khusus yang pertama kali diperkenalkan di Polres Metro Jakarta Barat. Unit ini beranggotakan 30 orang yang dalam setiap aksinya beroperasi dengan menggunakan senjata organik, rompi antipeluru dan penutup wajah. Direncanakan, unit khusus yang berada di bawah Satuan Reserse Kriminal ini akan dibentuk juga di sembilan polres lainnya yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com