Direktur Eksekutif KP3I, Tom Pasaribu mengatakan Basuki sebaiknya tidak melibatkan Ahok Center langsung dalam pendistribusian bantuan CSR.
"Penunjukkan Ahok Center menjadi pengawas ini sudah ada indikasi korupsi. Dalam peraturan perundang-undangan, CSR tidak boleh dikelola oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Begitu juga kalau akan dikelola oleh Pemprov DKI, CSR itu harus masuk dalam APBD dan disetujui oleh DPRD," kata Tom.
Tom juga mengatakan, penujukan ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Undang-undang No 70 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Saat ini kami sedang menyusun bukti-bukti tentang kasus Ahok Center. Mudah-mudahan pekan depan kami kami akan langsung melaporkannya kepada KPK," jelas Tom.
Ahok Center ditunjuk langsung oleh Basuki Tjahaja Purnama untuk mengawasi pendistribusian barang di Rusun Marunda yang merupakan barang-barang hasil CSR dari belasan perusahaan. Basuki mengatakan penunjukan itu dilakukan karena ia tidak percaya dengan jajaran Dinas Perumahan.
"Siapa yang mau membantu kami awasi rusun itu? Kalau UPT rusun tidak bisa dipercaya, ya tentu relawan lamalah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.