Pasutri ini berkenalan dengan Maliqul dengan melakukan chatting melalui situs www.tagged.com. Mereka mengaku sebagai pengacara dari Said Al-Islam Khadafy, anak mantan pemimpin Libya Moammar Khadafy. Setelah berkenalan, mereka berkomunikasi dengan Maliqul melalui e-mail.
Kasat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru, di Mapolda Metro Jaya, menuturkan, dalam perkenalan dan komunikasinya, Sisilia Wilhelmina (29) mengaku sebagai Miss Alif dari Libya tetapi berkewarganegaraan Inggris, yang merupakan pengacara dari Said Al-Islam Khadafy, anak mantan pemimpin Libya, Moammar Khadafy.
Kepada korbannya Maliqul, Sisilia yang berperan sebagai Miss Alif mengaku mencari orang yang mau bersedia membantu Said, anak Khadafy, untuk menyelamatkan aset kekayaan mereka di sejumlah negara, termasuk uang tunai 15,5 juta dollar AS.
"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa sejak Khadafy dibunuh, banyak aset keluarga Khadafy yang hilang. Ia meminta korban membantu mengamankan aset milik Said, di antaranya uang 15,5 juta dollar AS, dengan membantu dana hibah," papar Audie, Rabu (21/8/2013).
Karena korban memiliki jiwa sosial dan berempati kepada Khadafy, kata Audie, korban akhirnya bersedia membantu. Audie menuturkan, pelaku mengaku akan menghibahkan uang 15,5 juta dollar AS ke Indonesia, tetapi membutuhkan dana untuk biaya hibah.
Sisilia pun meminta korban membantu dengan mengirimkan uang ke rekening Bank CIMB atas nama seseorang. Kepada Maliqul, Sisilia mengatakan bahwa setelah pengiriman, dana hibah akan masuk ke rekening Maliqul secara otomatis.
"Dan pelaku menjanjikan akan memberikan komisi 30 persen dari nilai uang yang akan dihibahkan sebesar 15,5 juta dollar AS itu," lanjut Audie.
Audie menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan belum menemukan kalau pasutri ini terkait jaringan tertentu dalam melakukan penipuan. "Kami juga belum menemukan apakah ada korban lainnya. Namun, saat ini belum. Masih kami dalami," kata Audie.
Menurut Audie, kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.