Kepala Dinas Perumahan dan Bangunan Jakarta Yonathan Pasodung menjelaskan, 24 blok rusun tersebut adalah 2 blok di Pulogebang, 6 blok di Rawa Bebek, Jakarta Timur; 8 blok di Daan Mogot, Jakarta Barat; dan 8 blok di Muara Baru, Jakarta Utara. Total, terdapat 2.400 hunian.
"Targetnya memang cukup banyak. Kita kejar dan usaha terus sampai itu terpenuhi," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/8/2013).
Yonathan menjelaskan, hal yang paling sulit dalam membangun rumah susun adalah soal lahan di DKI, apalagi dengan diterbitkannya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum oleh pihak pemerintah pusat.
Di aturan baru itu, lanjut Yonatan, pembebasan lahan tidak bisa lagi diatur langsung oleh gubernur melalui Panitia Pembebasan Tanah (P2T), namun harus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikelola Kementerian PU terlebih dahulu.
"Dengan UU itu, pembebasan tanah tidak bisa selesai satu tahun. Prosedurnya saja 263 hari. Itu pun kalau mulus dan tak ada sanggahan. Kalau ada sanggahan, bisa satu tahun lebih," ujarnya.
"Tapi, saya rasa Pak Gubernur orangnya tetap realistis bahwa APBD kita ada, hanya tersendat aturan pemerintah pusat itu," lanjut Yonathan.
Yonathan memberi contoh lahan yang semula hendak dibebaskan secepatnya, tetapi lantaran peraturan itu, terpaksa menunggu lebih lama, yakni lahan seluas 30 hektare di Cilincing, Jakarta Utara. Lahan yang semula digunakan demi pembangunan rusun tersebut jadi tertunda.
Tidak ada yang bisa dilakukan Pemprov DKI, kata Yonathan, untuk mempercepat proses itu. Pihaknya hanya dapat mengambil sisi positif dari kebijakan yang baru. "Positifnya, pembebasan lahan pakai BPN pasti jadi. Itu saja," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.