"Pedagang miras, khususnya oplosan, harus dioperasi secara tegas karena membahayakan masyarakat," kata Edi Saputra Hasibuan, anggota komisioner Kompolnas, melalui pesan singkatnya, Jumat (23/8/2013).
Edi juga meminta polisi jangan membiarkan masyarakat terus menjadi korban. Polisi berkewajiban melindungi masyarakat dari miras, terutama miras oplosan, yang sangat membahayakan.
Hal ini dituturkannya terkait miras oplosan olahan Rendy, pemilik warung jamu di Cempaka Putih, yang hingga Kamis kemarin telah menewaskan 13 orang. Para korban meninggal di rumah sakit berbeda, yakni 10 orang di RS Islam Cempaka Putih dan tiga di RSCM.
Hingga saat ini, enam orang masih dalam kondisi kritis. Empat orang di RSCM dan dua orang di RS Islam Cempaka Putih.
Barang bukti yang disita berupa sisa alkohol dalam jeriken, jeriken bekas alkohol, jamu beras kencur, dan sisa minuman anggur.
Menurut keterangan Rendy yang telah menjadi tersangka, miras oplosan tersebut berupa alkohol murni 96 persen dicampur air (diberi nama Ginseng) dan jika dicampur susu disebut Ginseng-Susu (Ginsu) bisa campur beras kencur dan anggur.
Rendy ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013) kemarin, dan dijerat Pasal 146 Ayat 2 jo Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2) subsider Pasal 136 jo Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.