"Kita merasa sangat tidak nyaman sekali, semua fasilitas umum dialihfungsikan untuk di komersilkan oleh pihak pengelola," kata Joni Putra, ketua PPRS, kepada Kompas.com, Jumat, (23/8/2013).
Pada Kamis kemarin, Jokowi melakukan sidak ke apartemen tersebut. Dan dia meminta rumah kos-kosan tersebut dibongkar.
Rumah kos-kosan yang berada di basement Apartemen Robinson, bertarif Rp 2 juta per bulan. Dengan jumlah 88 kamar, jika seluruh kamar terisi, pengelola Apartemen Robinson mengantongi Rp 166 juta per bulannya.
"Dari 88 unit indekos, setiap bulannya pengelola menarik Rp 2 juta, padahal untuk air dan listrik kami para penghuni yang bayar, kami sangat tidak nyaman dan dirugikan," ujar dia.
Hanya saja, rumah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Jembatan Dua Raya, Jakarta Utara, itu dianggap ilegal oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Sebab, rumah kosan tersebut dibangun di lokasi yang seharusnya berfungsi sebagai lahan parkir.
Oleh pengelola Apartemen Robinson, PT Putra Mas Simpati, bukan hanya lahan parkir dialihfungsikan menjadi rumah kos-kosan. Bahkan tempat fitnes, kolam renang, juga tempat peribadatan, didirikan rumah kos-kosan yang tidak memiliki izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.