Alasan pemutusan, utang Pemkot Tangerang atas empat rumah sakit itu terlalu besar, yakni Rp 22 miliar dari Rp 70 miliar utang keseluruhan. Sebelumnya, Rumah Sakit Hermina mengundurkan diri untuk kerja sama itu.
Direktur Yayasan Pemberdayaan Kesehatan Konsumen Indonesia Marius Widjaja menilai, pemutusan kerja sama itu menandakan Pemkot Tangerang tidak siap dengan programnya untuk memberikan pelayanan gratis kepada semua lapisan warga dengan model penggunaan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
"Ini menunjukkan sikap yang tidak profesional dari Pemkot Tangerang dalam membuat program pengobatan gratis kepada warganya. Sekarang ada lima rumah sakit yang sudah putus kontrak. Besok-besok, karena tidak sanggup bayar, kontrak dengan rumah sakit lain juga bisa diputus," kata Marius.
Seharusnya, Pemkot Tangerang merencanakan secara matang program itu sehingga tidak putus di tengah jalan.
Selaku regulator, lanjut Marius, Pemkot juga tidak perlu campur tangan dalam hal operasional. Pemkot cukup menunjuk operator untuk mengelola program tersebut.
"Salah kelola program ini, lambat laun, akan membuat Pemkot bangkrut akibat utang menumpuk yang tidak dapat dibayarkan akibat salah mengelola program ini," ujar Marius.
Pemkot harus mengkaji ulang programnya tersebut. Pemkot juga harus mengkaji warga yang berhak mendapat pengobatan gratis, yakni hanya yang tergolong miskin. (NDY/PIN)