BOGOR, KOMPAS.com — Anggota Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil menggagalkan upaya sindikat perdagangan manusia yang akan melacurkan seorang gadis berinisial UI (17), warga Kota Bogor, ke Nabire, Papua.
Penyidik menangkap dan menahan SA (19), warga Jakarta Utara, Sabtu (24/8). SA berperan sebagai pencari dan perayu para gadis agar mau dipekerjakan di kafe atau tempat hiburan, padahal nantinya dilacurkan.
Dari interogasi terhadap SA, penyidik lalu menangkap dan menahan Ria (23) dan EM (40), warga Nabire. Keduanya ditangkap di Kota Bekasi, Minggu. Mereka berperan sebagai agen yang menjemput lalu membawa korban ke Nabire.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Condro Sasongko mengatakan, sindikat ini setidaknya sudah lima kali memperdagangkan gadis asal Jabodetabek ke Papua.
Tersangka dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Dalam ungkap kasus di Polres Bogor Kota, SA mengaku mencari remaja putus sekolah dan perlu pekerjaan. ”Mereka mudah dipengaruhi,” katanya. SA bertemu UI di pusat perbelanjaan pada awal Agustus 2013. (BRO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.