"Saya sudah menginstruksikan Kepala UPT Rusun untuk mengecek itu (mobil) milik siapa. Kalau memang punya orang kaya, kita usir semua," ujarnya kepada wartawan di depan Balaikota, Jakarta, Selasa (27/8/2013) siang.
Yonathan menegaskan, tindakan sanksi yang sama akan diberikan bagi penghuni rusun yang menyewakan huniannya kepada warga yang memiliki tingkat ekonomi menengah ke atas. Sesuai dengan syarat kepemilikan rusun, lanjut Yonathan, seseorang boleh menempati rusun jika memiliki KTP DKI, kartu keluarga (KK), dan surat jaminan dari lurah bahwa yang bersangkutan belum memiliki tempat tinggal.
Yonathan yakin, jika sesuai dengan syarat itu, sebayak 1.000 hunian beserta penghuninya di lima blok Rusun Marunda dihuni oleh warga yang masuk dalam ketiga syarat kepemilikan rusun.
"Atau jangan-jangan, itu punya kontraktor lagi. Kan ada renovasi di Rusun Marunda. Tiap hari memang ramai para kontraktor datang ke sana. Tapi akan tetap kita selidiki mereka," ujarnya.
Deretan mobil terparkir di pelataran parkir Rusun Marunda itu terlihat pada Senin (26/8/2013). Warga sekitar memperkirakan mobil-mobil itu dimiliki oleh penghuni rusun yang dikhususkan bagi warga miskin tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.