Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Pulomas Jaya Bantah Ahli Waris Adam Malik Punya Lahan di Waduk Ria Rio

Kompas.com - 27/08/2013, 22:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pulomas Jaya membantah klaim dari ahli waris keluarga mantan Wakil Presiden RI, Adam Malik, yang menyebut memiliki lahan seluas 2,1 hektar di kawasan Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur.

Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya Nastasya Yulius menyatakan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemprov DKI. Dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2 beserta garapan-garapannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Natasya mengatakan, dasar hukum kepemilikan tanah PT Pulomas Jaya telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai pemilik tanah yang sah atas gugatan keluarga alih waris Adam Malik kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pulomas Jaya. "Putusan pengadilan atas gugatan hukum keluarga ahli waris Adam Malik telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) sehingga secara hukum PT Pulomas Jaya merupakan pemilik yang sah atas tanah," kata Nastasya saat dijumpai wartawan di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2013) sore.

Menurut Nastasya, awalnya Yayasan Adam Malik mendapatkan pengalihan pengelolaan tanah atas rencana pembangunan Emergency Hospital, yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan Mekarsari pada tanggal 30 April 1985 sesuai SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 114/BKD-WK.II/085. Pengalihan ini dilakukan dengan ketentuan, pertama, kepemilikan tanah tetap berada pada Pemda DKI Jakarta (Pemprov DKI). Ketentuan kedua, bila tanah tersebut tidak dapat dipergunakan untuk Emergency Hospital, maka akan dikembalikan kepada Pemda DKI dalam hal ini PT Pulomas Jaya.

Lebih kurang empat tahun kemudian, kata Natasya, hak memakai tanah oleh Yayasan Adam Malik akhirnya dicabut karena yayasan itu tidak mampu membangun Emergency Hospital di lokasi tersebut.

"Pemda DKI Jakarta menyatakan mencabut izin pemakaian atas tanah Emergency Hospital dari Yayasan Adam Malik dikarenakan belum terdapat realisasi atas pembangunan Emergency Hospital tersebut," ujar Nastasya.

Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 4699/-1.711 tanggal 30 Oktober 1989 juncto Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 45731/31/1.842 tanggal 20 November 1990. Dia melanjutkan, Yayasan Adam Malik kemudian melakukan permohonan untuk mengelola tanah sebagai tempat penampungan besi tua. Yayasan Adam Malik melalui ahli warisnya, yaitu Nelly Adam Malik, istri Adam Malik, tetap menginginkan tanah tersebut dan mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan. Namun, mulai dari gugatan di tingkat pengadilan sampai dengan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, hasil keputusan dimenangkan oleh Pemda DKI Jakarta, dalam hal ini PT Pulomas Jaya sebagai pemilik yang sah atas tanah.

Nastasya mengatakan, dasar kepemilikan tanah ahli waris Adam Malik melalui girik partikelir C342 ternyata tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan sesuai keputusan pengadilan. Selain menggunakan alas hak melalui girik itu, keluarga ahli waris Adam Malik juga menggunakan alas hak lain, yaitu melalui Eigendom nomor 5725. Namun, hal ini sudah dibantah oleh Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dengan surat nomor 1037/0-9/PT/2004 tanggal 16 Agustus 2004. Isinya menyatakan bahwa Eigendom nomor 5725 tidak terletak di lokasi Waduk Ria Rio. Nastasya mengatakan, lokasi Eigendom itu ada di daerah Jakarta Utara.

"Gugatan dan klaim ahli waris Adam Malik selalu berubah. Mulanya menggunakan alas hak girik C342, kemudian Eigendom 5725 dan Eigendom 11202, tetapi semuanya tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujarnya.

Mengenai laporan kepolisian oleh PT Pulomas Jaya terhadap ahli waris Adam Malik di Mapolres Metro Jakarta Timur, Natasya menyebutkan bahwa hal itu dilakukan karena tanah tersebut digunakan sebagai tempat penampungan besi tua. Namun, karena tersangkanya, Nelly Adam Malik, telah meninggal dunia, maka kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor pol. SPPP/35/S.39/VI/2007/Reskrim tanggal 19 Juni 2007. Dengan dasar itu, PT Pulomas Jaya tidak melakukan tindakan praperadilan karena tersangkanya telah meninggal dunia.

Ia menyebutkan, terlalu mengada-ada dan tak berdasarkan hukum bila ahli waris Adam Malik melalui kuasa hukumnya menyebut PT Pulomas Jaya tidak punya tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan karena perintah penyidikan atas laporan perusahaan itu telah dihentikan atau SP3.

"SP3 adalah soal pidana, sementara soal lahan adalah perdata. SP3 bukanlah keputusan peradilan dan alas hak kepemilikan lahan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com