"Memang itu verponding lama. Kalau tidak diurus, itu pasti akan gugur," ujarnya kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Rabu (28/8/2013) pagi. Verponding diketahui adalah hak milik atas suatu lahan.
Jokowi mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan kroscek status seluruh lahan dengan total luas 25 hektar. Laporan yang didapat, seluruh lahan itu milik Pemprov DKI Jakarta.
"Saya kan punya biro hukum. Mesti (sebelum melakukan kebijakan) saya tanya dulu. Ternyata sudah beres, baru saya laksanakan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, di tengah upaya penataan kawasan Waduk Ria Rio oleh Pemprov DKI, ada warga yang bermukim di kawasan waduk mengaku memiliki lahan seluas 2,1 hektar. Warga itu mengaku ahli waris yang dimiliki keluarga Adam Malik.
Klaim kepemilikan tanah itu berdasarkan surat Girik C342 Blok S II dan Eigendom Verpoonding 5725. Ia pun pernah menggugat PT Pulomas Jaya hingga ke Mahkamah Agung pada 2002 silam. Kedua pihak tak ada yang menang, dan menurut surat Kapolres Jakarta Timur, kasus sengketa lahan tersebut dihentikan (SP3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.