JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Ferrari kuning bernomor polisi B 430 SCD, yang menerobos jalur bus transjakarta di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013) siang, tidak ditahan oleh polisi. Hal itu karena pengemudi berinisial JKN (43), membawa surat-surat yang lengkap.
"Jadi hanya kita kenakan tilang untuk pelanggaran rambu lalu lintas. SIM dan STNK semuanya lengkap," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Rabu (28/8/2013).
Menurut Hindarsono, mobil dapat ditahan jika pengemudi tidak dapat menunjukkan surat-surat yang lengkap. JKN, warga Kembangan, Jakarta Barat, ditilang setelah menerobos busway koridor VIII (Lebak Bulus-Harmoni). JKN dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk pelanggaran rambu lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.