"Kadis P2B waktu pertemuan sama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo udah janji mau memberikan surat-surat kelengkapan pembangunan apartemen itu kepada warga. Tetapi, sampai sekarang kita belum ditunjukin suratnya itu," kata kuasa hukum warga Lenteng Agung, Sabinus Moa, di Jakarta, Kamis.
Pertemuan yang dimaksud Sabinus berlangsung di Balaikota DKI Jakarta pada 3 Juli 2013. Pertemuan itu dihadiri FPL Jokowi, Putu, dan FPL Lenteng Agung.
Pada pertemuan tersebut, Kadis P2B mengatakan bahwa surat-surat pembangunan Apartemen Lenteng Agung City—antara lain IMB dan analisis dampak lingkungan—telah lengkap, dan akan ditunjukkan kepada warga.
Apartemen Lenteng Agung City dibangun di atas lahan peruntukan hijau umum (PHU) pada Maret 2011. Sejak saat itu, sejumlah masalah lingkungan terjadi, antara lain banjir, air sumur kotor, tembok rumah warga retak, dan polusi suara akibat aktivitas pembangunan.
Warga pun berinisiatif untuk melakukan dialog sekaligus mencari fakta soal peraturan. Warga bahkan berencana akan mengambil alih tanah tersebut dan mengembalikannya ke fungsi awal, jika tuntutan mereka tidak kunjung ditanggapi oleh pihak Kadis P2B.
"Kalau tuntutan kami tidak ditanggapi juga, kami berencana mengambil alih lahan tersebut. Kami mendukung program Pemprov DKI Jakarta untuk menghijaukan Jakarta. Jadinya, lahan tersebut mau kita jadikan taman kota," kata Koordinator FPL Lenteng Agung, Bisri Mustafa, di Jakarta, Kamis.