JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, mengatakan, tidak semua bangunan di THR Lokasari merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Atas dasar itulah, pengelola membantah jika memiliki pendapatan besar.
Kepala Pengelola THR Lokasari Raya Siahaan mengatakan, selama ini pengelola hanya mendapat pendapatan sekitar Rp 1 miliar. Sekitar Rp 500 juta di antaranya disetorkan ke Pemprov DKI dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD).
"Jadi PAD dibayarkan 50 persen dari keuntungan. Yang lain bukan milik kita, jadi jangan bilang semua duitnya ke pengelola," katanya saat ditemui, Kamis (29/8/2013).
Raya menjelaskan, bangunan-bangunan milik Pemrov DKI di tempat hiburan itu bukan merupakan sarana hiburan, melainkan gedung olahraga, kantor kelurahan, kantor pemadam kebakaran, kantor badan pengelola, 35 unit ruko, pengelolaan indekos di ruko C, serta lahan khusus untuk sektor usaha kecil menengah.
Ia menyebutkan, bangunan milik Pemprov berada di lahan seluas 24.251 meter persegi. Adapun lahan untuk pusat perbelanjaan dan hiburan, hotel, restoran, yang meliputi bisnis pusat hiburan malam, griya pijat, dan lainnya, menjadi aset milik PT Gemini Sinar Perkasa. Lahan perusahaan partikelir itu seluas 5.219 meter persegi, sedangkan 9.924 meter persegi lainnya digunakan oleh pengusaha-pengusaha perseorangan.
"Mulai sebagian diberikan waktu tahun 1984, zaman Gubernur R Suprapto. Dibebaskan karena DKI waktu itu enggak ada uang, jadi ditenderkan (lahannya) dan yang menang PT Gemini Sinar Perkasa," kata Raya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI akan membeli sebagian lahan di tempat hiburan itu. Setelah itu, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah susun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.