Kepala BP THR Lokasari Raya Siahaan mengatakan, PAD THR Tamansari kecil karena asetnya juga kecil.
"Wajar saja PAD kita kecil karena asetnya juga kecil, tetapi jangan ada dibilang kita rugi karena tahun 2013 bisa membukukan pendapatan Rp 4 miliar," ujar Raya di kawasan THR Lokasari, Kamis (29/8/2013).
Ia mengatakan, hak penggunaan lahan (HPL) Pemprov DKI untuk Lokasari seluas 54.395 meter persegi ternyata harus berbagi dengan perusahaan lain yang memiliki hak guna bangunan (HGB) yang ditetapkan sesuai undang-undang.
Pemprov DKI hanya memiliki aset seluas 24.251 meter persegi (44,5 persen), PT Gemini Sinar Perkasa 5.219 meter persegi (9,6 persen), PT Gemini Sinar Pratama 9.925 meter persegi (18,25 persen), dan lahan kosong dikuasai oleh PT Tenang Djaya seluas 15.000 meter persegi (27,65 persen).
"Kami hanya mengelola gedung olahraga, kantor kelurahan, kantor pemadam kebakaran, kantor BPT THR Lokasari, kios dan UKM, 35 unit ruko, fasilitas umum, jalan dan parkir. Pendapatan utama kami dari jasa parkir dan sewa ruko," ujarnya.
Ia mengatakan, aset paling banyak dibangun oleh pihak ketiga PT Gemini Sinar Pratama meliputi hotel, restoran, salon kecantikan, tempat hiburan, perkantoran, perdagangan, bank, pusat kebugaran, rumah tinggal, dan lainnya. Pihak ketiga ini mendapat HGB sejak 1985 dan perpanjangan 2008 dengan jatuh tempo 20 tahun sehingga Pemprov tidak bisa berbuat banyak.
"Dulu tahun 2005 kami minta Pemprov beli semua gedung milik PT GSP, saat itu nilainya Rp 600 miliar, tapi Pemprov DKI bilang tidak punya uang, kalau sekarang, sudah telanjur perpanjangan HGB mereka. Padahal, kalau itu punya kita, bisa miliaran juga PAD ke DKI," ujarnya.
Raya menjelaskan, BP THR memang mengelola kamar kos, yakni sebanyak 15 kamar. Menurutnya, kamar kos itu memiliki izin dari Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Jakarta Barat.
"Kita juga bayar pajak, yang ngekos di sana pegawai yang kerja di THR juga, jadi bukan kos kosan jablay," ujarnya.
Ia mengatakan, kebutuhan kos-kosan di THR Lokasari cukup tinggi sehingga pihaknya membuka kamar hunian itu. Selain milik BP THR, terdapat juga beberapa kamar kos milik swasta.
Kondisi bisnis terpecah-pecah seperti itu membuat jajaran pengelola tidak bisa berbuat banyak, kecuali mengambil alih tanah kosong milik PT Tenang Djaya untuk apartemen atau properti lainnya.
"Kita juga susah bergerak karena bentuk kita BP, bukan perusahaan daerah (PD) seperti Pasar Jaya atau Dharma Jaya, juga bukan perseroan terbatas (PT), mau apa-apa harus SK Gubernur, tidak bisa leluasa mencari investasi sendiri," jelas Raya.
Menurutnya, pengajuan perubahan bentuk badan hukum BP menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu. Namun, prosesnya belum selesai hingga kini.
"Kalau menjadi BLUD, kita bebas mengatur anggaran sendiri," tuturnya.
Berdasarkan pembukuan BP THR Lokasari menargetkan laba pada tahun ini Rp 1,001 miliar atau tumbuh 18 persen dari tahun lalu Rp 847,7 juta. Sumbangan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini ditargetkan Rp 500 juta atau meningkat 8 persen dibandingkan sumbangan PAD tahun sebelumnya yang membukukan Rp 466,2 juta.
Kepala Bagian Umum BP THR Lokasari Dadeng menambahkan, pembelian HPL dari PT Terang Djaya merupakan kebijakan Pemprov selaku pemilik 100 persen saham Lokasari. Apabila Pemprov memiliki dana cukup untuk menguasai lahan tersebut, dia yakin tidak sulit berhadapan dengan pemegang hak atas lahan.
"NJOP di sini Rp 15 juta per meter, tapi harga pasaran bisa di atas Rp 20 jutaan, tinggal dikalikan 15.000 meter," ujarnya.
Ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI akan mengubah THR Lokasari menjadi rumah susun. Basuki mengakui THR Lokasari sudah berubah fungsi dan tak menghasilkan banyak keuntungan bagi DKI.
"Kita mau cek dan kita lakukan bertahap. Kita ambil dan masukkan ke BUMD saja, nanti kita mau bikin rusun di situ. Sebagian tanah di sana sudah terjual malahan," kata Basuki. Basuki mengatakan dirinya juga tahu THR Lokasari terindikasi menjadi sebagai lokasi bisnis esek-esek.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B yang membidangi BUMD, Praasetyo Edi Marsudi, menemukan penggunaan ruko di THR sebagai kamar kos.
"THR Lokasari itu seperti negara di dalam negara, Gubernur harus pecut itu pengelola THR biar bekerja lebih benar, PAD tidak maksimal, kalau tidak sanggup, ganti saja," ujar Prasetyo.
Pria yang juga Ketua Presidium Gerakan Anti Madat (Geram) ini mengatakan, laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di THR Lokasari juga diterimanya. Bahkan, bandar tinggal di lokasi yang sama. Ia menyarankan Pemprov DKI untuk menggunakan THR Lokasari sebagai tempat menampung para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini tidak tertata dengan baik di kawasan jalan Mangga Besar. (Ahmad Sabran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.