"Sebanyak 180 kendaraan yang telah stop operasional, mulai dari metromini, kopaja, dan lainnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sunardi Sinaga di Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Penindakan itu dilaksanakan oleh gabungan Dalops Jatibaru, Suku Dinas di lima wilayah Ibu Kota dan terminal-terminal. Mulai dari tanggal 25 Juli 2013 hingga 28 Agustus 2013. Ia merinci, metromini yang telah ditilang sebanyak 160 unit, dan sebanyak 108 unit telah dikandangkan.
Sementara kopaja telah ditilang sebanyak 48 unit, dan dikandangkan 27 unit. Untuk angkutan umum lainnya, seperti taksi, bus sedang, angkutan barang, bajaj, dan bus besar sebanyak 1.146 unit telah ditilang dan 45 unit telah dikandangkan.
"Jadi, jumlah kendaraan yang telah ditilang 1.354 unit dan 180 kendaraan sudah dikandangkan. Selama itu, sudah ada 1.534 tindakan," kata Sinaga.
Selain melakukan penertiban di jalan, Dinas Perhubungan Provisi DKI Jakarta juga memperketat uji kir angkutan umum. Petugas tidak menoleransi kendaraan yang tidak memenuhi syarat beroperasi.
Bukan hanya itu, pemilik yang kedapatan memalsukan dokumen masa uji akan dipidanakan petugas. Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait hal itu.
Ada pemahaman kesepakatan bersama antara kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan mengenai hal itu. Adapun, kata Sinaga, beberapa angkutan umum yang sudah keluar dari kandang dan menandatangani surat pernyataan, metromini sebanyak 38 unit dan Kopaja 14 unit.
"Saat ini di Polda Metro Jaya subdit ranmor sedang memeriksa pemalsuan dokumen sebanyak 25 unit," ujar Sinaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.