JAKARTA, KOMPAS.com — Sepuluh anggota Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan mendapatkan hukuman karena lalai menjaga dan meninggalkan tugasnya. Pada saat ada pemantauan, mereka juga tidak ada di tempat.
Hukuman atas tindak indisipliner itu berupa push-up, lari, dan hormat di depan tiang bendera selama satu jam. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto mengatakan, hukuman indisipliner ini untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
"Tentunya agar menyadari, memahami, menaati tentang perintah-perintah yang disampaikan pembinanya," katanya, Rabu (4/9/2013).
Ia mengatakan, selain hukuman tak tertulis, pembinaan juga dapat dilakukan secara tertulis. Hukuman tertulis dilakukan jika anggota satpol PP melanggar aturan prinsip sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Secara tidak tertulis tentunya akan saya lakukan satu gerakan fisik yang membangun bagi mereka agar menyadari betul dan tidak mengulangi lagi," ujarnya.
Sulistiarto mengatakan, hukuman fisik berupa push-up, lari, ataupun hormat bendera dimaksudkan agar petugas indisipliner menyadari dan mencintai Tanah Air. Jika melanggar lagi, maka mereka akan dikenakan hukuman secara tertulis. "Secara administratif akan saya laporkan kepada pimpinan," kata Sulistiarto. (Yoseph Suhirno)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.