Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Akan Nolkan APBD untuk Pengelolaan Sampah

Kompas.com - 04/09/2013, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap, ke depan, tidak ada lagi penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengelola sampah.

Melalui Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, kini masalah sampah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengelola kawasan pun diharuskan mengelola sampahnya sendiri.

"Saya rasa seluruh dunia pun tahu, sampah bisa jadi duit. Kalau saya dan Pak Gubernur mau yang lebih sederhana, yaitu kita tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena sampah," kata Basuki saat sosialisasi Perda No 3 Tahun 2013 di Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).

Basuki menginginkan tahun depan tidak ada APBD yang dikeluarkan untuk pengelolaan sampah, terutama di daerah kawasan.

"Kami menyatakan perang pada sampah. Ke depannya, kami mau Rp 0 APBD untuk sampah. Syukur-syukur jika bisa mendatangkan uang," tuturnya seperti dikutip Tribunnews.com dari Beritajakarta.com.

Menurut Basuki, terlibatnya pengelola kawasan untuk pengelolaan sampah akan berdampak positif kepada kebersihan DKI. Alasannya, masalah sampah akhirnya bisa masuk ke ranah bisnis.

"Kalau melibatkan swasta dalam bisnis, hukum pasar yang main pasti lebih bersih. Dalam perda dulu, kami tidak ambil uang dari sampah, padahal mereka dikenakan uang kebersihan. Contohnya saya, Rp 1,2 juta per bulan di rumah," tutur Basuki.

Sampah tidak hanya langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, tetapi juga ada yang dikelola secara ekonomi. Untuk yang tak bisa diolah, sampah akan dibakar.

"Kami gunakan sistem pembakaran, jangan seperti sekarang cuma menumpuk. Saya curiga Bantar Gebang tidak penuh-penuh, padahal laporannya 6.000 ton sehari. Apa hanya di atas kertas, atau sampahnya dibuang ke kali?" telisiknya.

Dengan disahkannya perda ini, lanjut Basuki, akan ada pengawasan yang lebih ketat tentang pengelolaan sampah.

Pengelola kawasan, bahkan warga, bisa diberikan hukuman jika membuang sampah sembarangan. "Jika ada yang masih tidak patuh perda, dulu memang tidak ada denda. Kalau sekarang kami kurung (penjara) saja 60 hari, atau Rp 1 juta, kan terasa beratnya," ujar Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com