Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tolak Tuntutan UMP Rp 3,7 Juta, Jokowi Pikir-pikir...

Kompas.com - 06/09/2013, 10:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tuntutan buruh meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta menuai respons dari stakeholder lain, yakni pengusaha dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pengusaha dengan tegas menolaknya, sementara pemerintah pikir-pikir. Dalam aksi unjuk rasa buruh, 3 September 2013 lalu, permintaan kenaikan UMP dari Rp 2,2 juta ke Rp 3,7 juta dianggap rasional dan telah melalui tahap kalkulasi komponen hidup layak (KHL) yang matang.

Apa saja KHL versi para buruh? Berikut daftarnya:

1. Perumahan. Sewa rumah (3 petak); Cicilan rumah tipe 36 sebesar Rp 750.000; perabotan rumah 30 item, di antaranya, kasur, dipan, seprai, meja, lemari, dispenser, mesin cuci, kipas angin, perlengkapan makan seharga Rp 300.000; biaya listrik 900 VA Rp 100.000, dan air PAM untuk keperluan mandi dan rumah tangga Rp 100.000.

2. Transportasi. Dua kali naik angkutan umum (pergi-pulang/PP) dengan perhitungan 2 x Rp 3.000 (PP) atau Rp 12.000; bus transjakarta (PP) yaitu 2 x Rp 3.500 atau Rp 7.000, dengan total satu bulan Rp 570.000.

3. Makanan dan minuman. Makan pagi (nasi uduk telur) Rp 5.000 x 30 hari atau Rp 150.000; makan siang (nasi soto) Rp 9.000 x 30 hari atau Rp 270.000; makan malam (nasi goreng) Rp 8.000 x 30 hari atau Rp 40.000; buah-buahan Rp 100.000; minuman satu kali minum teh Rp 2.000 x 30 hari atau Rp 60.000; satu kali minum kopi Rp 2.500 x 30 hari atau Rp 75.000; air mineral Rp 3.000 x 30 hari atau Rp 90.000; dan susu Rp 2.500 x 30 hari atau Rp 75.000, dengan total Rp 300.000.

4. Sandang, seperti pakaian, celana, kaus, sepatu, kemeja, handuk, perlengkapan ibadah, jam tangan, jam dinding, tas kerja, dan lainnya total Rp 300.000.

5. Pendidikan seperti langganan koran atau tabloid total Rp 15.000.

6. Kesehatan seperti sabun, pasta gigi, bedak, deodorant, sampo, suplemen obat, potong rambut, dan lainnya total Rp 150.000.

Jika dijumlah, poin 1 sampai dengan 6, totalnya mencapai Rp 3.070.000.

Belum lagi ditambah rekreasi dan tabungan atau 3 persen dari total sebesar Rp 100.000 menjadi Rp 3.170.000.

Dengan menghitung UMP berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka UMP atau UMK yang telah dihitung tadi sebesar Rp 3.170.000 ditambah dengan KHL rata-rata 4 persen, produktivitas sebesar 6 persen, dan inflasi 9 persen.

Kemudian, 19 persen dari KHL Rp 602.000 dan KHL ditambah produktivitas pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah 19 persen KHL, maka jumlahnya yakni Rp 3.772.000.

Pengusaha: Tidak realistis

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Sarman Simanjorang menegaskan, tuntutan buruh tak realistis dan mengancam kelangsungan dunia pengusaha di DKI Jakarta, terlebih suasana ekonomi global yang berdampak buruk bagi ekonomi di Indonesia, dengan melemahnya mata uang rupiah terhadap dollar AS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com