Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Benhan Sempat Bingung Simpang Siur Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 06/09/2013, 23:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga Benny Handoko, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial Twitter, bingung atas informasi penangguhan penahanan Benny dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hingga Jumat (6/9/2013) pukul 19.30, perwakilan Kejari Jakarta Selatan belum datang ke Rutan Cipinang Kelas I, Jakarta Timur, untuk menangguhkan penahanan tersebut.

Kuasa Hukum tersangka, Jimmy Simanjuntak, menuturkan bahwa Kejari Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan penangguhan Benny. Jimmy mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Benny dilakukan setelah Yulia Indah, istri dari Benny menjadi jaminan penangguhan penahanan tersebut.

"Jadi kondisi (Jumat) tadi sore, istrinya ditunjukkan surat oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bahwa penangguhan itu dikabulkan. Makanya, disuruh jalan konvoi di Rutan Cipinang," kata Jimmy kepada wartawan di depan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam.

Jimmy mengatakan, istri Benny juga sudah mendengar penjelasan dari petugas Kejari Jakarta Selatan bahwa jika penangguhan dilakukan, maka Benny akan beri wajib lapor dua kali seminggu pada Selasa dan Kamis. Namun, setelah mereka tiba di Rutan Kelas I Cipinang, belum ada tanda-tanda prosedur penangguhan akan dilakukan. Petugas Kejari Jaksel belum tiba di lokasi tersebut.

Jimmy menyebutkan, ia mengonfirmasi kepada petugas Rutan Kelas I Cipinang berdasarkan penjelasan petugas Kejari Jakarta Selatan, yang menyatakan sudah mengirim faksimile surat penangguhan Benny ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, petugas rutan menyatakan belum menerima faksimile surat yang dimaksud.

"Saya cross check di Rutan Cipinang, tidak ada faks yang masuk. Bahkan kalau itu (penangguhan) disetujui, harusnya ada petugas kejaksaan yang sampai di sini, tapi ini enggak ada. Ini enggak biasa, saya khawatir itu terjadi perubahan," ujar Jimmy.

Yulia mengatakan, keluarga Benny sudah diminta datang ke Rutan Kelas I Cipinang untuk menjemput Benny. "Sudah dijelaskan bahwa petugas kejaksaan meminta saya datang ke sini, jemput. Katanya (surat penangguhan) sudah difaks ke rutan," ujar Yulia.

Sementara itu, kerabat Benny, Susi Rizky, berharap tidak ada halangan dalam proses penangguhan penahanan tersebut. Ia menyebutkan, berkas penangguhan ada di tangan Kejari Jaksel.

"Saya sempat mengonfirmasi ke Pak Agung, Kasipidum (Jaksel), dan kata Pak Agung, hari ini sudah bisa keluar. Saya dengar sendiri Pak Agung memerintahkan stafnya memberikan kabar ke sini untuk membebaskan Benny," ujar Susi.

Benny resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan setelah penyidik kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan pada Kamis (5/9/2013) siang. Penyerahan Benny beserta barang bukti dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap pada dua minggu lalu. Ia kemudian dititipkan sebagai tahanan di Rutan Kelas I Cipinang.

Benny dilaporkan oleh Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun @benhan di lini masa Twitter, Benny menulis, "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny dilaporkan oleh Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Saat ini Benny dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com