Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalai Urus Anak, Ahmad Dani Bisa Dipidana

Kompas.com - 08/09/2013, 15:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ahmad Dani, selaku pemegang hak asuh, dinilai ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang melibatkan putranya, Ahmad Abdul Qodir Jaelani. Pemilik Republik Cinta itu dianggap lalai sebagai orangtua.

Dosen Psikologi Forensik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dul yang masih berumur 13 tahun memiliki posisi sebagai anak yang mendapat perlakuan salah dari penanggungjawabnya, yakni ayahnya.

"Itu termuat dalam Pasal 13 Ayat 1. Dengan itu, Dul berhak mendapatkan perlindungan khusus, tercantum di Pasal 59," ujarnya melalui pesan singkat ke Kompas.com, Minggu (8/9/2013).

Reza menjelaskan, memang tidak ada ketentuan pidana bagi orang dewasa yang mendorong atau membiarkan anak melakukan pelanggaran hukum. Meski demikian, Pasal 13 Ayat 2 dalam UU Perlindungan Anak dapat memberikan mantan suami Maia Estianty itu pemberatan hukuman.

Berikut uraian Pasal 13 ayat 1: Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

"Artinya, kalau pakai logika UUPA (UU Perlindungan Anak), orangtua yang salah. Anak juga salah, tapi sanksinya bukan pemidanaan seperti orang dewasa pada umumnya," ujar Reza.

Ia berharap aparat kepolisian jeli melihat kasus kecelakaan maut tersebut. Reza ingin kasus semacam ini mampu memberikan efek pendidikan bagi anak sekaligus orangtuanya agar tidak main-main soal pemberian fasilitas kepada anak, khususnya anak di bawah umur.

Kecelakaan maut yang melibatkan Dul terjadi di jalan Tol Jagorawi, Km 8, Jakarta Timur. Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul datang dari arah selatan menuju utara menabrak pagar tengah hingga melayang ke arah berlawanan. Mobil itu menghantam Daihatsu B 1349 TFN dan terdorong mengenai Avanza  B 1882 UZJ.

Dari data yang dihimpun di RS Kramat Jati, korban tewas sebagai berikut.
1. Agus Wahyudi Hartono (40) di RS Polri Kramat Jati
2. Rizki Adiyta Santoso (20) di RS Polri Kramat Jati
3. Agus Surahman (31) di RS Polri Kramat Jati
4. Komaruddin di RS Polri Kramat Jati
5. Normansyah (RS Mitra Keluarga Cibubur)
6. Belum diketahui (RS Mitra Keluarga Cibubur)

Sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka, yakni:
1. Wahyudi
2. Nugro B
3. Abdul Kodir
4. Zulhari
5. Boby
6. Pardomoan S
7. Pujo Widodo
8. Ahmad Abdul Qadir
9. Noval Samodra

Hingga kini, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan maut tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, polisi masih belum bisa memastikan penyebab kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com