Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dul Pergi Malam Hari, Bagaimana Kewajiban Ahmad Dhani?

Kompas.com - 09/09/2013, 10:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, terlibat kecelakaan yang menewaskan enam orang dan menimbulkan korban luka lainnya di Tol Jagorawi Km 8+200, Minggu (8/9/2013) dini hari. Karena usianya masih 13 tahun, semestinya kepergian Dul harus sepengawasan orangtua.

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, menilai aparat penegak hukum perlu menyelidiki hal tersebut. Bambang mengatakan, polisi perlu mendengar keterangan dari orangtua, dalam hal ini Ahmad Dhani, bahkan hingga mengarah ke penyelidikan mengenai tanggung jawab dan pengawasan Ahmad Dani terhadap putranya tersebut.

"Itu harus diusut. Artinya, jangan kemudian pernyataan dari orangtua tidak mengizinkan terus dipercayai begitu saja. Itu harus diselidiki," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2013) pagi.

Ia menilai, lepasnya pengawasan dari orangtua terlihat bagaimana Dul dapat keluar dari rumah dengan membawa kendaraan sendiri. Terlebih lagi, putra Ahmad Dhani itu bepergian dengan kendaraan pada malam hari.

"Pergi malam hari, jelas itu lepas dari kewajiban orangtua untuk mengawasi. Kemudian mengapa sampai dia bisa setir?" ujar Bambang.

Bambang menyatakan, meski Dul masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya harus tetap berjalan. Terlebih lagi, dalam kasus ini diduga ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian sehingga termasuk dalam pelanggaran pidana.

Menurut Bambang, ada perlakuan berbeda yang akan dilalui seorang anak yang masih di bawah umur, dalam proses hukum tersebut. Dalam penyidikan kepolisian, pemeriksaan terhadap anak di bawah umur mesti dilakukan oleh polisi wanita yang tidak menggunakan seragam.

Apabila masuk ke ranah persidangan, Bambang mengatakan, baik hakim maupun pengacara yang hadir tidak perlu mewujudkan simbol hukum, misalnya tidak mengenakan atribut toga saat proses persidangan berlangsung. "Kemudian untuk putusan hukum, bisa saja dia dibina oleh negara di tempat rehabilitasi anak atau bisa dikembalikan ke orangtua," ujarnya.

Namun, mengenai putusan hukum, hal itu menurutnya mesti dilihat dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan seseorang. Apabila pengadilan memutuskan untuk menahan seorang di bawah umur, maka terpidana tidak boleh dicampur dengan tahanan dewasa.

Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan putra ketiga musisi Ahmad Dhani itu mengalami kecelakaan di ruas tol Jagorawi Km 8+200, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil tersebut menabrak dua minibus.

Lancer bernomor polisi B 80 LAS tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor. Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak mobil Toyota Avanza.

Kecelakaan maut tersebut menewaskan enam orang penumpang Grand Max, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35). Korban luka saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur.

Meski Dul masih remaja, polisi menyatakan bahwa dia dapat dikenakan hukuman pidana. "Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Rikwanto menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab pengemudi lepas kendali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com