"Hasil tes urine dan darah hari ini selesai, dan akan segera diambil oleh penyidik di Labfor Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).
Menurutnya, pada Senin sore nanti, hasil dari pengecekan tersebut kemungkinan sudah dapat diketahui. Sementara pemeriksaan terhadap Dul hingga kini belum dapat dilakukan lantaran putra ketiga Ahmad Dhani itu masih menjalani perawatan di RS Pondok Indah.
"Saat ini, kondisi AQJ masih di ICU setelah dua kali operasi kaki yang patah dan pinggul. Jadi, kita tidak bisa lakukan interview," ujar Rikwanto.
Dul telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti sebagai pengemudi kendaraan yang menjadi pemicu awal kecelakaan berdasarkan dari olah tempat kejadian perkara penyidik kepolisian atas kasus tersebut.
Dul terancam Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dengan acaman hukuman enam tahun penjara. Meski demikian, Rikwanto menyatakan, proses hukum terhadap Dul akan tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.