Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, tanggung jawab perkara kasus tersebut tetap ada pada Dul sebagai orang yang melakukan perbuatan.
"Dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak ada kewajiban pidana dilimpahkan kepada orang lain. Tetap yang melakukan yang bertanggung jawab," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).
Terkait pemberian izin pemakaian kendaraan untuk anak di bawah umur, kepolisian akan memanggil orangtua Dul, yakni Ahmad Dhani. Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Dul, meski masih menunggu kondisi kesehatan yang bersangkutan untuk memungkinkan bisa diperiksa petugas. Hal ini untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan rangkaian kecelakaan itu sendiri.
"Mengenai pemberian izin kepada anak di bawah umur itu yang akan didalami dari orangtuanya. Kedua, berkaitan dengan beberapa saat sebelum terjadi kecelakaan," ujar Rikwanto.
"Bila kedua orangtuanya sudah diperiksa, akan ada gambaran bagaimana perlakuan mereka terhadap putranya. Dalam kaitan mengemudikan kendaraan, apakah memang ada pembiaran atau merestui atau memang anak ini mencuri-curi (tanpa izin)," ujar Rikwanto.
Dul mengalami kecelakaan di KM 8+200 Tol Jagorawi pada Minggu (8/9/2013) dini hari, sekitar pukul 00.45. Mobil tersebut menabrak Daihatsu Gran Max, yang kemudian menabrak Toyota Avanza.
Kecelakaan maut itu menewaskan enam penumpang Gran Max, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.