JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku mutilasi di Tol Cikampek, Benget Situmorang, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/9/2013). Kuasa hukum Benget mengajukan keberatan atas putusan hakim.
"Harus dipertimbangkan hukuman matinya itu. Saya keberatan dengan hukuman mati. Sebagai manusia normal, ketika hukuman mati dijatuhkan ke orang yang enggak waras, kita lebih jahat," kata pengacara Benget, Edward Sihombing, di PN Jakarta Timur, Senin.
Edward meminta hakim menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Selain itu, kuasa hukum juga meminta supaya kliennya direhabilitasi karena dianggap kurang waras. "Tolong negara menghadirkan saksi. Kan ada itu di Undang-Undang Pasal 816 KUHP. Kita juga mau supaya Benget diisolasi atau dikarantinalah. Orang enggak waras begitu," ujarnya.
Kuasa hukum Benget akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas kliennya dalam sidang pembacaan pleidoi pada Senin (16/9/2013).
Selain persidangan Benget, hari ini juga dilaksanakan persidangan dengan tersangka Tini (39), pembantu Benget. Tini dituntut 18 tahun penjara karena dianggap telah membantu Benget untuk menghilangkan nyawa Darna Sri Astuti.
Benget dan Tini ditangkap polisi pada 6 Maret 2013 malam. Benget diduga membunuh dan memutilasi istrinya, Darna Sri Astuti, pada 4 Maret. Tubuh korban dibuang di jalan Tol Cikampek sehari kemudian.
Beberapa saat sebelum membuang potongan jasad istrinya, Benget menyewa angkutan kota 03 bernomor polisi B 2312 PG jurusan Cililitan-Kampung Rambutan dengan tarif Rp 250.000. Dibantu Tini, potongan tubuh korban dibawa dengan plastik dan disebar di Tol Cikampek.
Terdakwa nekat melakukan aksinya karena cemburu dengan istrinya yang dikabarkan menjalin hubungan dengan pria lain. Namun, hingga pertengkaran hebat sebelum ia dibunuh, sang istri mengaku tidak berselingkuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.