"Hari ini memang rencananya akan ada pemanggilan orangtua dari tersangka. Tapi, hasil dari komunikasi kepada yang bersangkutan itu tidak bisa datang hari ini," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9/2013) siang.
Sambodo menjelaskan, Ahmad Dani belum dapat memenuhi panggilan kepolisian lantaran masih menemui pihak keluarga korban kecelakaan. "(Dani) akan memenuhi panggilan polisi besok siang. Waktunya belum bisa ditentukan tapi besok siang karena hari ini katanya sudah janjian ketemu dengan keluarga korban," ujar Sambodo.
Sesuai dengan perkembangan kasus tersebut, kata Sambodo, kepolisian telah menetapkan AQJ alias Dul sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan enam orang tersebut.
Terkait tes urine Dul, polisi mendapati hasil negatif, atau tidak dalam pengaruh alkohol atau zat lainnya saat dia mengemudikan kendaraan Mitsubishi Lancer B 80 SAL. Dul yang masih berusia 13 tahun itu diketahui terlibat kecelakaan dengan dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM pada Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45.
Polisi menyatakan, dari olah TKP, Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, masuk ke jalur berlawanan lalu menghantam dua kendaraan lainnya. Akibat kejadian tersebut, enam orang meninggal dunia sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.