JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia terhadap beragam jenis angkutan kota di wilayah DKI Jakarta sejak 25 Juli hingga 6 September 2013. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 2.184 angkutan kota (angkot) dikandangkan karena dianggap tak laik jalan. Dari jumlah tersebut, hanya 101 angkot yang memilih "bertobat".
Pristono melanjutkan, berbagai pelanggaran yang ditemukan adalah ketidaklengkapan dokumen perjalanan (SIM, STNK, kartu anggota koperasi, kartu sopir), ketidaklengkapan fasilitas armada (kaca pecah, bangku penumpang tak laik, dan tak adanya kir).
Namun, lanjut Pristono, pengusaha angkutan kota yang memilih jalur "tobat" itu, beberapa di antaranya telah memperbaiki armadanya.
Pihaknya mengapresiasi perbaikan fasilitas dan dokumen kendaraan yang mereka miliki. "Kursinya sudah ada yang dibungkus. Badan bus yang gompal-gompal dicat ulang, asap knalpot sudah enggak ada, spidometernya juga sudah ditambahkan, pokoknya jadi bagus," ujarnya.
Pristono menegaskan, penertiban akan terus dilaksanakan agar angkutan kota memenuhi standar kelaikan bagi keamanan dan kenyamanan penumpangnya.
Di sisi lain, ia berharap para pengusaha angkutan kota menyadari pentingnya hal itu dan ikut memilih jalur "tobat".
Berikut data angkot yang ditindak, yakni:
a. Metromini, Berita Acara Perkara (BAP): 174 kendaraan, stop operasi (dikandangkan): 125 kendaraan, yang membuat surat pernyataan untuk memperbaiki kendaraan: 60 kendaraan.
b. Kopaja, BAP (73 kendaraan), stop operasi (30), berjanji memperbaiki kendaraan (18).
c. Lain-lain (bus kecil, bus besar, bajaj, dan taksi), BAP (1.722), stop operasi (60), berjanji memperbaiki kendaraan (23).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.