Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penalti Multi-trip Dikeluhkan, PT KCJ Angkat Bicara

Kompas.com - 11/09/2013, 21:39 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan denda Rp 7000 untuk kartu multi-trip yang terkena penalti dalam layanan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek, mendapat protes dari para penggunanya.

Mereka pun mempertanyakan prosedur seperti apa sebuah kartu multi-trip dikategorikan terkena penalti atau tidak.

Desca (26), warga di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengaku tak cukup banyak mendapatkan informasi yang jelas terkait kategori pemberlakuan penalti pada kartu multi-trip.

Ia pun menceritakan bahwa kartu multi-tripnya yang tidak bisa digunakan di Stasiun Lenteng Agung, Selasa (10/9/2013), setelah sempat menggunakannya dua kali bolak-balik masuk keluar pintu peron di waktu yang tak terlalu lama berselang.

"Saat itu saya sempat masuk ke peron dengan ngetap kartu multi-trip, lalu kemudian keluar lagi dengan ngetap di pintu keluar," katanya Rabu (10/9/2013).

Ia kemudian kembali masuk ke peron ketika melihat ada KRL dari arah Jakarta yang hendak menuju Bogor. "Tapi tidak keburu, lalu saya memutuskan untuk keluar peron lagi. Pas mau tapping di pintu keluar, ternyata kartu multi-trip saya sudah kena penalti," keluhnya.

Saat itu, kata Desca, jika ingin kartu multi-tripnya bisa tetap digunakan maka dia harus membayar denda Rp 7000. Namun, ia urung lantaran ada seorang petugas yang menggunakan kartunya untuk tapping di pintu keluar, dan menolong Desca keluar dari peron. Ia pun memilih untuk tidak menggunakan KRL.

Namun ketika ia hendak menggunakannya kembali di pintu masuk peron Stasiun Pondok Cina, dia mendapati kartu multi-trip miliknya sudah tidak bisa digunakan lagi. "Saya tidak mendapatkan informasi yang cukup kenapa kartu multi-trip saya tidak bisa digunakan. Padahal sebelumnya saya hanya dua kali keluar masuk stasiun tanpa menggunakan KRL Commuter Line," ujarnya.

Penyebab Kartu Terkena Penalti

Menanggapi hal tersebut, Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Chairunnisa mengatakan, faktor tergesa-gesa pengguna multi-trip saat akan masuk atau keluar peron bisa menyebabkan kartu kena penalti. 

"Untuk melakukan tapping, tidak bisa terburu-buru. Mesin belum selesai membaca kartu (untuk membuka pintu) sudah diangkat dan di-tapping lagi. Kadang-kadang saking buru-burunya, belum dua detik ada yang tapping sampai tiga kali," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2013).

Eva juga menjelaskan bahwa penumpang KRL punya kesempatan untuk melakukan tapping tiga kali--yakni dua kali masuk dan sekali keluar--di stasiun yang sama sebelum satu jam. "Jadi kalau dia masuk, dia masih punya kesempatan untuk keluar dan masuk lagi, tapi sebelum satu jam dan cuma satu kali.  Jika keluar lagi memang akan kena penalti," jelasnya.

Eva melanjutkan, penalti terjadi karena mesin pembaca kartu tidak bisa membaca apakah penumpang yang bersangkutan sudah melakukan perjalanan atau belum.

Ada banyak faktor yang menyebabkan kartu multi-trip terkena penalti. Faktor lainnya apabila penggunanya pernah menggunakan "pintu liar" untuk masuk atau keluar stasiun. "Misal masuk lewat pintu liar, artinya di data tidak ada tapping masuknya. Ini ketika tapping keluar akan dikenakan penalti. Begitu juga misal tapping masuk, keluarnya lewat pintu liar, besoknya ketika akan tapping masuk akan kena penalti," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com