Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Disidak Jokowi, Apartemen Robinson Dibenahi secara Bertahap

Kompas.com - 12/09/2013, 14:08 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen Robinson, Saliman (40), mengatakan, hingga saat ini masih belum ada perubahan signifikan pada apartemen di Jalan Jembatan Dua Raya, Jakarta Utara. Kondisi apartemen itu tak mengalami banyak perubahan dibandingkan kondisi saat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berkunjung ke apartemen itu pada akhir bulan lalu.

Saliman mengatakan, PPRS masih berunding dengan konsultan untuk merencanakan perbaikan sesuai arahan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta. Adapun penyediaan alat-alat kebakaran dan penunjang lain yang menyangkut keselamatan penghuni akan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI.

Ketua PPRS Joni Putra mengatakan, pembongkaran gudang di lantai dasar sudah dilakukan. Tempat itu digunakan untuk parkir mobil dan sepeda motor. "Sekarang juga lagi mau perbaikan dan ganti instalasi kabel listrik di Tower B, setelah itu di Tower A," ujar Joni kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2013).

KOMPAS.com / Dian Fath Risalah El Anshari Instalasi listrik di Apartemen Robinson. Terlihat tidak sesuai standar karena banyak kabel listrik yang tidak dilapisi penghantar listrik yang baik.

Sementara itu, bangunan yang tidak mempunyai izin dan dialihfungsikan peruntukannya akan dibongkar secara bertahap. Alih fungsi itu tampak pada perubahan fasilitas olahraga menjadi tempat ibadah. Segala sesuatu yg menyangkut keselamatan penghuni juga akan segera diperbaiki, seperti kabel dan instalasi listrik dan alat pemadam kebakaran. Perawatan bangunan akan diperbaiki secara bertahap dan sesuai skala prioritas.

PPRS juga segera mengurus sertifikat laik fungsi (SLF), pertelaan, dan sertifikat hak milik unit (SHMU). Pengelolaannya diserahkan secara penuh kepada PPRS.

Sejak awal pembangunan oleh PT PS, sudah terjadi perubahan-perubahan pada Apartemen Robinson. Perubahan itu tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang digunakan. Para penghuni apartemen menilai finishing bangunan asal jadi dan diserahkan kepada pembeli unit tidak sesuai dengan perjanjian jual beli. Pembeli terpaksa menerima dengan kondisi apa adanya karena beberapa di antaranya yang telah membayar lunas. Sebagian pembeli tidak menerima kondisi tersebut.

Sesuai ketentuan undang-undang tentang rumah susun, sebelum terbentuk PPRS, pengembang wajib menjadi pengelola rumah susun paling lama 1 tahun sejak penyerahan pertama unit apartemen. Pengembang juga wajib memfasilitasi pembentukan PPRS. Setelah PPRS terbentuk, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen/rumah susun kepada PPRS tersebut.

Namun, PT PS tidak melakukan kewajiban membentuk PPRS. Selama kurang lebih 15 tahun mengelola Apartemen Robinson, pengembang dianggap bertindak sewenang-wenang terhadap penghuni. Pengembang juga melakukan perubahan dan penambahan bangunan tanpa persetujuan penghuni dan tanpa izin dari instansi yang berwenang. Kompas.com masih mengupayakan konfirmasi dari pengembang apartemen itu.

Pada 22 Agustus lalu, Gubernur DKI Joko Widodo memerintahkan kepada pengelola apartemen untuk membongkar sekat-sekat indekos di apartemen tersebut. "Saya perintahkan bongkar. Ini pelajaran buat yang lain. Kalau fungsinya buat parkir, ya parkir. Kalau standar kabelnya A, ya A. Ini menyangkut keselamatan penghuni apartemen dong," kata Jokowi waktu itu.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI I Putu Indiana mengakui bahwa perawatan bangunan tersebut tidak memenuhi syarat. Meski 200 penghuni di sana tetap membayar uang sewa, fasilitas di apartemen tidak kunjung ada perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com