JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen Robinson, Saliman (40), mengatakan, hingga saat ini masih belum ada perubahan signifikan pada apartemen di Jalan Jembatan Dua Raya, Jakarta Utara. Kondisi apartemen itu tak mengalami banyak perubahan dibandingkan kondisi saat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berkunjung ke apartemen itu pada akhir bulan lalu.
Saliman mengatakan, PPRS masih berunding dengan konsultan untuk merencanakan perbaikan sesuai arahan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta. Adapun penyediaan alat-alat kebakaran dan penunjang lain yang menyangkut keselamatan penghuni akan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI.
Ketua PPRS Joni Putra mengatakan, pembongkaran gudang di lantai dasar sudah dilakukan. Tempat itu digunakan untuk parkir mobil dan sepeda motor. "Sekarang juga lagi mau perbaikan dan ganti instalasi kabel listrik di Tower B, setelah itu di Tower A," ujar Joni kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2013).
Sementara itu, bangunan yang tidak mempunyai izin dan dialihfungsikan peruntukannya akan dibongkar secara bertahap. Alih fungsi itu tampak pada perubahan fasilitas olahraga menjadi tempat ibadah. Segala sesuatu yg menyangkut keselamatan penghuni juga akan segera diperbaiki, seperti kabel dan instalasi listrik dan alat pemadam kebakaran. Perawatan bangunan akan diperbaiki secara bertahap dan sesuai skala prioritas.
PPRS juga segera mengurus sertifikat laik fungsi (SLF), pertelaan, dan sertifikat hak milik unit (SHMU). Pengelolaannya diserahkan secara penuh kepada PPRS.
Sejak awal pembangunan oleh PT PS, sudah terjadi perubahan-perubahan pada Apartemen Robinson. Perubahan itu tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang digunakan. Para penghuni apartemen menilai finishing bangunan asal jadi dan diserahkan kepada pembeli unit tidak sesuai dengan perjanjian jual beli. Pembeli terpaksa menerima dengan kondisi apa adanya karena beberapa di antaranya yang telah membayar lunas. Sebagian pembeli tidak menerima kondisi tersebut.
Sesuai ketentuan undang-undang tentang rumah susun, sebelum terbentuk PPRS, pengembang wajib menjadi pengelola rumah susun paling lama 1 tahun sejak penyerahan pertama unit apartemen. Pengembang juga wajib memfasilitasi pembentukan PPRS. Setelah PPRS terbentuk, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen/rumah susun kepada PPRS tersebut.
Namun, PT PS tidak melakukan kewajiban membentuk PPRS. Selama kurang lebih 15 tahun mengelola Apartemen Robinson, pengembang dianggap bertindak sewenang-wenang terhadap penghuni. Pengembang juga melakukan perubahan dan penambahan bangunan tanpa persetujuan penghuni dan tanpa izin dari instansi yang berwenang. Kompas.com masih mengupayakan konfirmasi dari pengembang apartemen itu.
Pada 22 Agustus lalu, Gubernur DKI Joko Widodo memerintahkan kepada pengelola apartemen untuk membongkar sekat-sekat indekos di apartemen tersebut. "Saya perintahkan bongkar. Ini pelajaran buat yang lain. Kalau fungsinya buat parkir, ya parkir. Kalau standar kabelnya A, ya A. Ini menyangkut keselamatan penghuni apartemen dong," kata Jokowi waktu itu.
Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI I Putu Indiana mengakui bahwa perawatan bangunan tersebut tidak memenuhi syarat. Meski 200 penghuni di sana tetap membayar uang sewa, fasilitas di apartemen tidak kunjung ada perbaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.