Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fetty Qondarsyah juga mengeluarkan kebijakan melarang siswa SD, SLTP, dan SLTA membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Surat edaran itu telah disebarkan ke seluruh sekolah di Kota Bogor.
Fetty mengimbau serta meminta siswa pergi ke sekolah diantar orangtua, mencari dan memakai jemputan, atau menggunakan angkutan umum.
Kebijakan melarang siswa memakai kendaraan pribadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini dengan tegas menyatakan, pengendara mobil harus memiliki SIM A, sedangkan pengendara sepeda motor harus memiliki SIM C. Berkendara tanpa SIM adalah pelanggaran undang-undang atau tindak pidana sehingga bisa dijerat hukuman denda atau penjara.
Periksa 20 saksi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 20 saksi terkait kecelakaan tersebut. Pada Rabu (11/9) malam, penyidik juga telah memeriksa ayah AQJ, Ahmad Dhani. Maia Estianty, ibunda AQJ, juga akan dimintai keterangannya pada Senin depan.
”Kami juga sudah meminta pendapat tiga ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada. Mereka memberikan arahan penyidikan pada umumnya, termasuk mengupayakan agar penggunaan Undang-Undang Lalu Lintas berjalan berbarengan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya. (NDY/FRO/BRO/ART/K12)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.