"Kita perintahkan Dinas Pariwisata untuk mulai kirim surat ke pemilik usaha minimarket dan mengontrol penjualan miras," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Dengan surat imbauan tersebut, pihak minimarket tidak boleh secara sembarangan menjual bebas produk-produk miras. Jadi, pembeli yang diketahui membeli miras harus terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal atau KTP sehingga dapat mengetahui usia pengonsumsi miras itu.
Rencananya, di dalam SK Gubernur itu, akan ada pembatasan usia pembelian dan konsumsi miras. Mereka yang berusia di bawah 21 tahun tidak bebas membeli miras.
"Kalau definisi miras bagaimana? Bir masuk enggak? Kan kita juga masih berdebat kan. Nah, kalau buat orang Eropa, yang penting penjualannya tidak boleh bebas, mesti di daerah-daerah tertentu," kata Basuki.
Larangan miras ini sempat didorong oleh Ketua Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris, saat menyambangi Balaikota Jakarta dan bertemu dengan Basuki. Basuki dinobatkan menjadi "Duta Anti Miras". Menurut Fahira, predikat itu sebagai dukungan agar miras tidak diperjualbelikan secara bebas dan anak-anak di bawah usia 21 tahun tidak mengonsumsi minuman beralkohol tersebut.
Sekadar catatan, salah satu BUMD DKI, yaitu PT Delta Djakarta Tbk, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produsen dan distributor minuman beralkohol di Jakarta, seperti Anker Bir dan San Miguel. Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen.
Tahun 2012, PT Delta Djakarta masuk ke dalam tiga besar BUMD penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi DKI, yaitu sebesar Rp 48.346.161.000, dan jauh melebihi PAD yang diberikan PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo, yang sahamnya mayoritas dimiliki Pemprov DKI.
"Makanya, saya bilang kan Jakarta punya saham di situ. Minuman keras itu tergantung pada kadar alkoholnya juga," ujar Basuki.
Saat ini, SK Gubernur yang mengatur terkait pembatasan usia mengonsumsi minuman keras itu sedang dikaji lebih lanjut oleh Asisten Perekonomian DKI Jakarta Hasan Basri.
Selama ini, pembatasan usia konsumsi miras belum tersedia di Jakarta. Peraturan yang tersedia hanyalah peraturan mengenai peredaran miras secara ilegal. Peraturan tentang keberadaan miras ilegal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 46.
Golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen. Sementara peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman berakohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai undang-undang yang berlaku. Apabila peraturan itu dilanggar, pelaku akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari paling lama 90 hari dan denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.