BOGOR, KOMPAS.com
 — Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama menetapkan status siaga satu untuk pemilu wali kota-wakil wali kota Bogor.

Status itu dikeluarkan terkait adanya saling klaim telah memenangi pilkada antara pasangan Bima Arya Sugianto-Usmar Hariman (nomor urut 2) dan Achmad Ru’yat-Aim Halim Hermana (nomor urut 3). Selain itu, juga tidak semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) menetapkan rekapitulasi penghitungan suara dalam hari yang sama sehingga memunculkan kecurigaan.

Pemungutan suara dilakukan Sabtu lalu. Penetapan hasil di 68 kelurahan (PPS) seharusnya selesai Minggu (15/9/2013). Namun, pada hari itu, penetapan baru bisa terjadi di 51 PPS. Penetapan di 17 PPS yang lain baru dilakukan Senin kemarin. "Muncul saling klaim perlu diantisipasi agar tidak jadi konflik," kata Bahtiar.

Petugas mengawal penyerahan hasil penetapan PPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar menutup peluang terjadi kecurangan.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor Agus Teguh Suryaman, penetapan oleh PPS dijadwalkan Minggu dan Senin. "Tidak ada penundaan sebab sudah sesuai jadwal," ujarnya.

Setelah penetapan di PPS, hasil diumumkan dan ditetapkan PPK. Tahap terakhir sekaligus penetapan wali kota-wakil wali kota terpilih dilakukan KPU. "Sebaiknya, calon menunggu hasil resmi keputusan KPU," kata Agus.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Bogor Rudy Rochyadi menyayangkan tidak semua PPS menetapkan hasil pada Minggu. "Dugaan ada kecurangan saat pilkada ini jadi tidak terelakkan," ujarnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan siap menindak KPU Kota Bogor jika ada dugaan pelanggaran kode etik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012.

Menurut juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, sejumlah pihak melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bogor.

Selain itu, DKPP menyayangkan adanya saling klaim menang, padahal penetapan hasil belum ada. Namun, mempersoalkan tahapan yang sedang berlangsung saat ini bukan ranah DKPP, melainkan Panwas Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu.

"Para pelapor berharap kami segera menindak KPU Kota Bogor terkait dugaan sejumlah pelanggaran," ujar Nur. DKPP akan memproses pelbagai pengaduan dugaan dalam sidang internal sebelum menetapkan sanksi.

Nur mengatakan, jika ada keberatan, protes, atau indikasi pelanggaran yang dilengkapi bukti- bukti, sebaiknya pelapor juga mengadu ke Panwas Pemilu. "Saya yakin Panwas akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya," katanya.

Nur juga mengimbau para pihak memberikan kesempatan kepada KPU untuk menyelesaikan semua tahapan. (BRO/K06)