Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyolong" Ikan Kerapu Macan, Enam Nelayan Ditangkap

Kompas.com - 17/09/2013, 23:15 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Polres Kepulauan Seribu menangkap tujuh orang--enam nelayan dan satu penadah--pencuri ikan kerapu macan di sejumlah keramba milik PT Pantara Wisata Jaya di Dermaga Pulau Genteng Besar, Kepulauan Seribu, pada 28 Agustus 2013. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johansen Ronald, di Mapolres Kepulauan Seribu, Selasa, (17/9/2013) sore, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari warga yang mensinyalir adanya praktik jual beli yang mencurigakan.  

Dari hasil penyelidikan pada tanggal 16 September, terang Johansen, petugas Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil mengamankan enam tersangka pencurian keramba tersebut, sehari setelah penangkapan terhadap satu orang penadah ikan kerapu macan.

Dikatakan Johansen, aksi pencurian terjadi dua kali yaitu pada tanggal 22 agustus 2013, yang dilakukan Fahrizal, Fahmi Bahri, Nur Hasan, Bahrikal dan pada 24 agustus yang dilakukan oleh Feri Jaka Utama dan Hasrul. Sedangkan penampung hasil pencurian tersebut adalah Musa. Mereka semua berdomisili di Kepulauan Seribu.

Fahrizal, salah satu tersangka, mengaku, tindakan tersebut dilakukan karena frustasi tak bisa membawa pulang ikan hasil tangkapan. Melihat ada kesempatan, niat melakukan pencurian pun muncul. Apalagi, harga ikan kerapu macan di pasaran bisa dijual dengan harga Rp 850 ribu per kilo. "Habis kita nelayan enggak dapet ikan. Terus, di keramba itu ada ikan kerapu macan," ungkap Fahrizal.

Fahrizal mengaku melakukan aksi bersama tiga orang lainnya. Mereka memiliki tugas masing-masing. "Semua turun (berenang), yang nyobek keramba dua orang, lalu di saat kawan lain nyelem saya siapin jaring buat taruh ikannya," terang Fahrizal.

Aksi pencurian ikan dilakukan sekitar pukul 00.00 hingga pukul 02.00 dini hari. Untuk mencuri ikan kerapu mereka harus berenang ke kedalaman 3 meter dan merobek jaring di kedalaman 2,5 meter. Lalu mereka menampung ikan di jaring yang mereka bawa.

Atas tindakan tersebut, mereka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita adalah 1 buah sampan, 2 buah masker selam merk atunas, 1 buah jaring keramba yang telah dirusak, 2 buah tali tambang, 263 ekor ikan kerapu macan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com