Sabu senilai Rp 12 miliar yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari tiga tersangka, yakni DW, MT, dan ND, di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 18 Juli 2013 lalu.
Sementara 10.000 butir pil ekstasi yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan dengan dua tersangka pada Agustus lalu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Anwar Effendi mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki ketetapan pengadilan.
"Karenanya, kita wajib melakukan pemusnahan," kata Anwar di sela-sela pemusnahan barang haram itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini disaksikan perwakilan dari Kejati dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sabu dimusnahkan dengan direndam di air yang dicampur soda dan dibuang ke saluran pembuangan. Sementara puluhan ribu ekstasi dimusnahkan dengan cara dihaluskan dengan blender.
Menurut Anwar, dari barang bukti yang dimusnahkan, pihaknya menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk penelitian.
Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan, menurut Anwar, adalah milik sindikat jaringan internasional yang beroperasi di Iran, Malaysia, dan Indonesia. "Narkoba didapat dari Iran dan dilempar ke Malaysia dan Indonesia," katanya.
Selain itu, kata Anwar, peredaran sabu jaringan ini terkait dengan salah satu napi di Lapas Cipinang sebagai pengendali. "Napi di LP Cipinang pengendalinya," kata Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.