Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Yadi Rusmayadai mengatakan, penertiban PSK merupakan kewenangan dari Suku Dinas Sosial untuk menjaring penyakit masyarakat. Dinas Sosial pula yang kemudian menyerahkan ke panti sosial untuk dibina.
"Kalau untuk penertibannya akan kita bantu, dan Kita kerahkan personel. Tapi untuk PSK yang melanggar Perda No 8 Tahun 2007, itu juga ada kewenangan Sudin Sosial Jakarta Pusat untuk melakukan tindakan," kata Yadi di Jakarta, Rabu (18/9/2013)..
Yadi mengatakan, Satpol PP tetap terus melakukan pemantauan disekitar Pasar Tanah Abang, agar kawasan tersebut tetap steril dari pedagang kaki lima (PKL)yang berdagang di bahu jalan dan trotoar. Ia juga mengklaim kawasan Pasar Blok G Tanah Abang sudah steril dari PKL.
"Kalau ada isu pedagang Blok G kembali lagi berdagang di jalan itu tidak ada. Tetapi ada lahan yan dipakai oleh beberapa pedagang, itu iya. Intinya kita lakukan sesuai dengan aturannya," ucap Yadi.
Pada saat Pasar Blok G Tanah Abang diresmikan, puluhan petugas Satpol PP dan kepolisian selama 24 jam selalu berjaga di sekitar pasar baru tersebut. Kini dua minggu berselang peresmiannya, tidak tampak adanya satupun petugas yang berjaga di sekitar Pasar Tanah Abang pada malam hari.
Tak adanya penjagaan pada malam hari membuat para pekerja seks komersial (PSK) kembali mangkal di sekitar Stasiun Tanah Abang dan juga Jembatan Tinggi, yang letaknya bersebelahan dengan Pasar Blok G Tanah Abang.
Puluhan PSK terlihat "mangkal" di pinggir jalan sekitar Pasar Blok G. Warung remang-remang yang berada di bawah Jembatan Tinggi pun sudah kembali terlihat.
Musik-musik dangdut terdengar di kanan kiri jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Puluhan orang yang berpakaian layaknya preman terlihat berjaga di depan hotel jam-jaman yang berada di sekitar kawasan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.