Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2013, 09:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Vanny Rossyane mengaku sakit hati merasa dijebak oleh Anggita Sari dan mantan kekasihnya, yang juga terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. Menurut kuasa hukumnya, Windu Wijaya, kliennya sampai mogok makan selama di tahanan.

Meski mogok makan, kata Windu, kondisi Vanny masih sehat. Namun, secara psikologis, dia tertekan.

"Kalau sehat sih sehat, hanya tertekan psikisnya karena merasa dijebak," kata Windu di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Menurut Windu, kedatangan Vanny ke kamar 917 Hotel Mercure atas undangan dari seseorang yang bernama Harun. Harun adalah teman lama Vanny. Namun, Windu tak begitu mengenal sosok Harun.

"Menurut cerita Vanny, Harun adalah keturunan India. Entah WN India, atau hanya keturunan. Saya harap polisi menangkap Harun untuk mengetahui siapa yang menjebak Vanny," kata dia.

Windu menambahkan, Vanny mengaku tidak mengetahui adanya dua paket narkoba seberat 0,27 gram di atas meja dan 0,58 gram di dalam laci meja.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari mengaku belum mengetahui siapa sosok Harun yang disebut-sebut Vanny itu. Pada saat ditangkap pun, Vanny sedang sendirian di dalam kamar.

"Silakan nanti dalam pemeriksaan itu dijebaknya seperti apa, yang dimaksud menjebak itu siapa," jelas Arman.

Namun, dijelaskannya, saat ditangkap, Vanny hanya seorang diri di kamar 917 Hotel Mercure dan dalam kondisi mabuk serta terpengaruh narkotika.

Vanny telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Vanny terbukti positif menggunakan metamfetamin atau sabu. Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket, dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat isap atau bong dari botol air mineral beserta cangklong dan satu buah korek api.

Vanny dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dan subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pekerja Sosial di Panti Rehab Jakarta Diberi Penyuluhan agar Tak Salah Tangani Pengidap HIV/AIDS

Pekerja Sosial di Panti Rehab Jakarta Diberi Penyuluhan agar Tak Salah Tangani Pengidap HIV/AIDS

Megapolitan
Polda Metro Peringatkan Perusahaan Pinjol, Jangan Tagih Utang dengan Teror Nasabah

Polda Metro Peringatkan Perusahaan Pinjol, Jangan Tagih Utang dengan Teror Nasabah

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Penjual Tramadol dan Eksimer Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Polisi Tangkap 3 Penjual Tramadol dan Eksimer Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Megapolitan
Berkerumun di Sekitar Rumah yang Terbakar di Pulogadung, Warga sampai Tersiram Air

Berkerumun di Sekitar Rumah yang Terbakar di Pulogadung, Warga sampai Tersiram Air

Megapolitan
Selidiki Pembobolan Dua Toko Vape di Tangerang, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Selidiki Pembobolan Dua Toko Vape di Tangerang, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Megapolitan
PAM Jaya Imbau Warga Tampung Air Bersih Imbas Pipa Bocor di Petamburan

PAM Jaya Imbau Warga Tampung Air Bersih Imbas Pipa Bocor di Petamburan

Megapolitan
Saat Warga Pikir Dua Kali Buat Naik LRT Jabodebek ketika Tarif Sudah Normal

Saat Warga Pikir Dua Kali Buat Naik LRT Jabodebek ketika Tarif Sudah Normal

Megapolitan
Pipa Bocor di Petamburan, Suplai Air Bersih Terganggu di Sejumlah Wilayah Ini

Pipa Bocor di Petamburan, Suplai Air Bersih Terganggu di Sejumlah Wilayah Ini

Megapolitan
Video Viral Air PAM Berwarna Coklat di Cipete Utara, Wali Kota Jaksel: Sudah Ditangani

Video Viral Air PAM Berwarna Coklat di Cipete Utara, Wali Kota Jaksel: Sudah Ditangani

Megapolitan
Rumah yang Terbakar di Pulogadung Diduga Sengaja Dibakar, Saksi Diperiksa Polisi

Rumah yang Terbakar di Pulogadung Diduga Sengaja Dibakar, Saksi Diperiksa Polisi

Megapolitan
Bentrokan Ormas di Bekasi, 36 Orang Dikenai Wajib Lapor, Tiga Jadi Tersangka

Bentrokan Ormas di Bekasi, 36 Orang Dikenai Wajib Lapor, Tiga Jadi Tersangka

Megapolitan
Komplotan Pembobol Toko Vape Juga Satroni Kios Lain di Tangerang, Selisihnya Cuma 1 Jam

Komplotan Pembobol Toko Vape Juga Satroni Kios Lain di Tangerang, Selisihnya Cuma 1 Jam

Megapolitan
Rumah Warga Kena Benda Diduga Peluru Nyasar Saat Bentrok Ormas, Polisi: Kami Tidak Menembak

Rumah Warga Kena Benda Diduga Peluru Nyasar Saat Bentrok Ormas, Polisi: Kami Tidak Menembak

Megapolitan
Tak Terima Temannya Dibegal, Siswa SMK Hendak Balas Dendam tapi Keburu Ditangkap

Tak Terima Temannya Dibegal, Siswa SMK Hendak Balas Dendam tapi Keburu Ditangkap

Megapolitan
Diduga Hindari Razia, Pengendara Motor Lawan Arus di JLNT Casablanca

Diduga Hindari Razia, Pengendara Motor Lawan Arus di JLNT Casablanca

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com