TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Selain menjadi salah satu biang kemacetan, banyaknya parkir liar di Tangerang Selatan membuat pendapatan retribusi parkir on street atau luar ruang menjadi seret. Ratusan tempat parkir liar tersebar di tujuh kecamatan.

Pemkot Tangsel segera menetapkan zona yang diperbolehkan menjadi tempat parkir luar ruang. "Untuk mengantisipasi kemacetan, kami telah tetapkan hanya ada 80 titik yang diperbolehkan digunakan untuk parkir on street," kata Nur Selamet, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, di Serpong, Rabu (18/9/2013).

Menurut Nur Selamet, di luar 80 tempat tersebut, tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat parkir. Pihaknya bakal menertibkan tempat parkir on street yang melanggar zona itu.

Nur Selamet menambahkan, pihaknya akan segera memasang rambu untuk menandai tempat mana saja yang diperbolehkan atau dilarang digunakan sebagai tempat parkir.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Tangsel pada 2012, terdapat 491 tempat parkir di jalan yang menjadi salah satu biang kemacetan yang tersebar di tujuh kecamatan.

Meski terdapat begitu banyak tempat parkir, ternyata kontribusinya terhadap pendapatan daerah sangat minim. Menurut Nur Selamet, retribusi dari parkir on street untuk tahun ini sangat jauh dari target. "Padahal, targetnya tahun ini hanya sekitar Rp 450 juta, tetapi sampai saat ini baru 12,60 persen yang tercapai," ujar Nur Selamet.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab pendapatan daerah dari sektor parkir on street belum maksimal karena pengelolanya sulit ditata. Parkir itu biasanya dikelola perorangan atau kelompok organisasi kemasyarakatan.

Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Tangsel Kusuma Wijaya menambahkan, penertiban parkir ini terkendala potensi benturan yang cukup besar. "Saat ini, ada 11 kelompok parkir yang telah bekerja sama dan kami berikan seragam. Tujuannya agar suasana kondusif dan pengguna jasa parkir merasakan aman," katanya. (RAY/NEL)