Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pemberi Kesaksian Palsu Divonis Bebas

Kompas.com - 19/09/2013, 17:20 WIB
Sonya Suswanti

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu, Neville Loreen (54) dan Ahmad Nurhikayat, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda saat pembacaan amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Loreen tidak terbukti memberikan keterangan palsu yang menyebabkan seorang Ibu bernama Yeane Sailan (37) kehilangan hak asuh atas anaknya.

Mendengar keputusan tersebut, Loreen terlihat senang. Ia mengepalkan tangannya dan berteriak "yes" saat duduk di kursi terdakwa. Dengan bebasnya Neville Loreen, keterangan surat hak asuh yang dilepas dari pihak Yeane dinyatakan sah.

Sementara itu, pengacara Yeane, penggugat dalam kasus pemberian keterangan palsu, Tommy Tri Harso Utomo, mempertanyakan putusan bebas terdakwa Loreen dan Ahmad. Ia menilai putusan tersebut aneh dan tidak masuk akal.

"Apalagi putusan terhadap Ahmad, yang sudah mengakui perbuatan pidana yang dilakukan tapi justru dibebaskan," ujar Tommy, usai sidang vonis, Kamis (19/9/2013).

Menurut Tommy, pihaknya sama sekali tidak menyangka majelis hakim akan memutuskan kedua terdakwa dengan vonis bebas.

Sementara itu,  pengacara terdakwa Looren, Aldi Firmansyah, mengatakan putusan bebas murni terhadap kliennya merupakan keputusan yang tepat mengingat semua bukti-bukti menunjukan kliennya tidak melakukan tindak pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mengatakan akan berpikir lebih dulu apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. "Pikir-pikir dulu untuk ajukan kasasi kan ada waktu 14 hari," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com